Mulai 1 Oktober, tak punya e-KTP tidak bisa menikah, Berikut Alasannya!
Saturday, September 17, 2016
Sudah dilayankan keputusan mengenai syarat administarasi yang satu ini, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan bahwa 30 September 2016 menjadi batas akhir bagi masyarakat merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Jika tidak, maka data kependudukan warga tersebut akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
Jika tidak, maka data kependudukan warga tersebut akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
Baca Juga
Zudan memastikan, akses mudah bagi masyarakat yang ingin merekam data kependudukan elektronik itu. Bila kelurahan tempat warga tersebut mengalami kendala, kebabisan blanko misalnya, atau prosesnya dirasa cukup lama, masyarakat kata Zudan, bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Bisa datang langsung ke dinas. Tidak dipungut biaya untuk pelayanan masyarakat ini.” (Edwien Firdaus /Viva.co.id)
“Bisa datang langsung ke dinas. Tidak dipungut biaya untuk pelayanan masyarakat ini.” (Edwien Firdaus /Viva.co.id)