-->

Pasang badan Ahok soal Surat Al Maidah terus lanjut ke jalur hukum

Calon Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok sedang diributkan karena dilaporkan beberapa pihak terkait penistaan agama. Gara-garanya, dalam acara diskusi dengan warga Kepulauan Seribu, pernyataan Ahok menyinggung soal Pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang akan berlangsung pada Februari 2017 mendatang dan mengutip Surah Al Maidah ayat 51. Ketua MUI KH Maruf Amin meminta aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. Dari hasil kajian yang dilakukan MUI, pernyataan Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51 dianggap menghina Al Quran dan para ulama. Penghinaan itu karena Ahok menyebut kandungan dari surah Al Maidah itu sebuah kebohongan, maka hukumnya haram dan termasuk penistaan terhadap Al Quran serta yang menyebarkan surah Al Maidah tersebut pembohong.
"Jadi MUI sudah membuat pendapat mengenai pernyataan Ahok beberapa waktu lalu. Menurut MUI ada penghinaan kepada Al Quran dan ulama. Dan ulama dianggap melakukan pembohongan," kata Maruf Amin, Rabu (12/10). Pernyataan sikap MUI itu telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dijadikan bahan pemeriksaan Ahok atas laporan sejumlah elemen masyarakat. MUI meminta pihak kepolisian mengusut tuntas pelaporan terhadap Ahok tersebut. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di beberapa daerah berbondong-bondong melaporkannya ke Polda setempat, bahkan Bareskrim Polri. Tak hanya itu, sejumlah aksi juga dilakukan untuk menghakimi Ahok yang diduga melakukan penistaan agama. Pernyataan sikap MUI 2016 Merdeka.com Ahok sendiri mengaku belum membaca surat edaran resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pernyataannya tentang Surah Al Maidah ayat 51. Dia akan menunggu surat edaran MUI tersebut sampai di kantornya. "Ya kita belum baca, masa sudah dengarin media," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/10). Ahok pasang badan soal pernyataannya yang mengutip Alquran menjadi polemik dan dianggap melecehkan umat Islam. Ahok mempersilakan perkara penistaan agama untuk tetap diproses ke jalur hukum. Mengingat Indonesia merupakan negara hukum sehingga berdiri di atas konstitusi.
"Ini negara hukum, orang kalau udah laporin ya silakan proses," kata Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, dalam Undang-Undang sudah terdapat aturan yang mengatur mengenai penistaan agama. Walaupun dia tidak menjabarkannya secara detail mengenai keberadaan aturan tersebut. "Ada Undang-Undangnya kok. Kan penistaan agama ada dasar Undang-Undang-nya. Silahkan bagian hukum memproses," tandasnya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel