-->

Usai Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri, Ahok Bungkam

Kemarin pada hari Selasa (22/11/2016) Gubernur nonaktif DKI Jakarta yang juga merupakan calon petahana untuk pilkada DKI 2017, Basuki Tjahja Purnama atau akrab di sapa Ahok menjalani pemeriksaan di Gedung Rupatama Mabes Polri terkait kasus penistaan agama. Calon Gubernur DKI Jakarta 2017 ini, diperiksa mulai pukul 09.00 hingga pukul 18.00 WIB. Tepat saat Adzan Maghrib berkumandang, Ahok yang ditemani kuasa hukumnya, Sirra Prayuna, keluar dari ruang pemeriksaan Mabes Polri. Namun, Ahok tak tersenyum sedikitpun, bahkan tampak memasang muka masam karena kelelahan. Sesaat setelah keluar dari ruang pemeriksaan, konferensi pers berlangsung. Namun, ditengah kawalan ketat aparat kepolisian, Ahok hanya berdiri di belakang Sirra sambil berbincang dengan Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi. Meski keluar dari ruang pemeriksaan dengan wajah masam tanpa senyum, menurut Sirra, Ahok tak mengeluhkan hal apapun dan tenang dalam menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan aparat.
Tak lama kemudian, Ahok meninggalkan lokasi dan masuk ke dalam mobilnya, tanpa mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan yang menantinya. Sementara itu, Ruhut Sitompul dan Sirra lah yang menjawab pertanyaan dari wartawan. Menurut Ruhut, Ahok diberi 27 pertanyaan selama 9 jam pemeriksaan. Sirra pun menyebutkan tak ada ketegangan dalam pemeriksaan tersebut. Bahkan, Ruhut juga mengucapkan terimakasih atas kinerja pihak kepolisian dalam menyelidiki dan mengusut tuntas kasus penistaan agama ini. Pemeriksaan kali ini, menurut Sirra masih berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya. Namun, Sirra enggan menyebutkan secara detail pertanyaan apa saja yang diajukan. Seperti diketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan Bareskrim di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu. Sebagai tersangka atas kasus tersebut, Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama, serta Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel