Kejagung Bantah Pilih JPU Kasus Ahok Beragama Non Muslim
Sunday, December 4, 2016
"Yang akan menyidangkan perkara itu (terdakwa Ahok-red) nantinya jaksa Ali Mukartono, dan tentunya dibantu beberapa jaksa lainnya. Kita tetap menjaga profesionalitas dalam penanganan perkara," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rochmad dihubungi Harian Terbit, Minggu (4/12/2016).
Jampidum diminta klarifikasi terkait beredarnya kabar JPU kasus Ahok diduga pro Ahok, dimana berdasarkan data di SIPP Pengadilan Jakarta Utara tertera Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Ahok adalah IREINE R KORENGKENG SE.SH.MH seorang jaksa beragama nasrani.
Menurut Jampidum jaksa Iriene R Korengkeng yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis (1/12/2016) lalu hanya diminta tolong oleh Tim JPU untuk membawa berkas perkara Ahok ke PN Jakarta Utara. Jika pun namanya tercatat di panitera PN Jakarta Utara hanya untuk admistrasi. Sedangkan JPU yang menangani perkara Ahok tetap diketuai jaksa Ali Mukartono, Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejagung dan mantan Kajati Bengkulu. (hanter)