-->

Mulai Besok Bank Indonesia Resmi Terbitkan Uang Baru, Ini Bocoran Penampakannya

Mulai Senin (19/12/2016), Bank Indonesia akan mengeluarkan uang terbaru yang bisa digunakan sebagai alat sah pembayaran tunai.


Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini


Itu terdiri dari tujuh pecahan uang Rupiah kertas dan empat pecahan uang Rupiah logam dengan gambar pahlawan.

Dari rilis resmi Bank Indonesia yang diterbitkan tanggal 14 September 2016, uang pecahan kertas terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000.

Sedangkan uang logam terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200 dan Rp 100.

Untuk uang kertas Rp 100.000, BI menetapkan IR Soekarno dan M Hatta sebagai gambar utama. Uang Rp 50.000 bergambar pahlawan Ir H Djuanda.

Rp 20.000 gambar pahlawan Dr. G.S.S.J. Ratulangi. Untuk Rp 10.000 bergambar Frans Kaisiepo. Pahlawan nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan uang kertas pecahan Rp5.000.

Rp 2.000 bergambar pahlawan Mohammad Hoesni Thamrin. Kemudian Rp 1.000 kertas bergambar utama Tjut Meutia.
Untuk pecahan logam Rp 1.000 bergambar I Gusti Ketut Pudja. Pecahan logam Rp 500 bergambar pahlawan LetnaLetnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang.

Uang pecahan Rp 200 bergambar pahlawan nasional Dr Tjiptomangunkusumo dan Rp 100 logam bergambar Prof Dr Ir Herman Johanes.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, uang pecahan tahun emisi 2016 ini dilengkapi dengan unsur pengamanan yang lebih kuat untuk menghindari beredarnya uang palsu.

Setelah uang pecahan dengan desain baru beredar, uang yang lama juga masih berlaku. Namun secara perlahan, BI akan mengumumkan uang pecahan mana dan emisi tahun berapa yang akan ditarik.

Bila sudah deah demikian, maka masyarakat diminta untuk menukarkan uang lamanya di seluruh cabang BI dalam jangka waktu maksimal 10 tahun setelah pengumuman.

Di media sosial, telah beredar viral seperti apa gambar uang pecahan yang baru. Namun di website resminya, BI belum mengumumkan bagaimana tampilan uang baru yang akan beredar besok.

Sementara itu sebagaimana dilansir kompas.com, peluncuran desain baru uang tersebut rencananya akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Penerbitan uang NKRI dengan desain baru tersebut merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ciri uang sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Salah satu cirinya adalah memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan sesuai dengan keputusan presiden.

Sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka BI akan menerbitkan tujuh pecahan uang rupiah kertas.

Tak hanya itu, bank sentral juga akan menerbitkan empat pecahan uang rupiah logam. Ada 12 orang pahlawan nasional yang akan diabadikan dalam gambar muka desain baru uang NKRI tersebut.

BI menyatakan, penggunaan gambar 12 orang pahlawan nasional tnal tersebut untuk lebih mengenalkan pahlawan nasional kepada masyarakat.

Di samping itu, penggunaan gambar pahlawan nasional itu juga untuk menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, kejuangan, dan sikap keteladanan, serta mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara.

Lalu, bagaimana dengan nasib uang rupiah yang sudah beredar saat ini? Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat menyebut, uang rupiah yang ada saat ini tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

“Apabila uang rupiah kertas dan logam yang baru tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan pada waktunya, maka uang rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran,” ujar Arbonas beberapa waktu lalu.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel