Setelah sidangpun, Ahok masih bebas berkampanye
Monday, December 12, 2016
Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang perdana kasus penistaan agama, Selasa (12/12/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami langsung ke (Rumah) Lembang lagi, jalan lagi (kampanye),” kata Ahok, dikutip RMOL Jakarta, usai menghadiri perayaan Maulid Nabi di kawasan Jakarta Pusat, Senin (12/12).
Ahok juga menyerahkan soal statusnya sebagai gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri. Sesuai UU, Ahok akan diberhentikan sementara begitu menyandang status terdakwa kasus pidana.