-->

Masih Ingat Bocah Balita Engelin? Begini Nasib Pembunuhnya Sekarang

Akhir 2015 silam, media santer memberitakan pembunuhan seorang anak bernama Angeline. Masyarakat pun heboh dibuatnya.


Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini


Pasalnya, Engeline yang awalnya dikabarkan menghilang ditemukan terkubur di halaman belakang rumah dengan kondisi mengenaskan. Penyidikan pun mulai dilakukan secara mendalam.

Ternyata pembunuh Engeline merupakan ibu angkatnya sendiri, Margriet C Megawe. Penyidikan polisi tak hanya mengungkap siapa pembunuh sebenarnya, tapi juga kehidupan menyedihkan yang dilalui Engeline karena siksaan ibu angkatnya itu.

Pada 29 Februari 2016 lalu, Pengadilan Negeri Denpasar menetapkan Mergriet dijatuhi hukuman seumur hidup sesuai tuntutan jaksa. Vonis ini dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Denpasar.
Namun, Margriet tak terima dengan vonis ini dan mengajukan permohonan kasasi. Apa jawaban MA?

“Menolak permohonan kasasi Margriet Christina Megawe alias Tely,” putus majelis kasasi, dilansir detik.com, Sabtu (25/2/2017).

Ketua majelis hakim agung Andi Samsan Nganro dengan angota hakim agung Eddy Army dan hakim agung Margono, meyakini bahwa Margriet telah melakukan kejahatan pembunuhan berencana, ekploitasi anak, penelantaran anak, dan diskriminasi anak.

“Terdakwa menyuruh korban mengurus, merawat, dan memberi makan dan minum ternak milik terdakwa, seperti ayam, anjing, dan kucing, dengan mengangkat ember yang tidak sepadan berat dengan kondisi korban. Pekerjaan itu dari pukul 06.00 Wita sampai 11.30 Wita,” tutur majelis.

Puncak penganiayaan Margriet terhadap Engeline terjadi pada 16 Mei 2015. Margriet menyuruh Agus Tay untuk mengubur korban yang telah dianiaya dengan menjajikan upah Rp 200 juta.

Yang lebih mengerikan, untuk memastikan bahwa Engeline telah meninggal, Margriet menyundutkan bara rokok ke punggung Engeline. Kemudian jasadnya dibungkus sprei dan dikubur di halaman belakang.

“Agus Tay disuruh menaruh dan menabur sisa potongan bambu, keranjang, dan sisa makanan ayam di atas tanah kuburan itu supaya tidak diketahui kalau ada kuburan disitu,” putus majelis dengan suara bulat pada 26 Oktober 2016 lalu.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel