Terbukti Membunuh Eno Dengan menggunakan gagang Pacul, Imam dan Rahmat Divonis Mati
Thursday, February 9, 2017
Dua terdakwa pembunuhan sadis Eno Fariah, Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin akhirnya dijatuhkan vonis hukuman mati. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menilai keduanya terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin dengan pidana mati,” kata Hakim ketua M Irfan Siregar di PN Tangerang, Jl Taman Makam Pahlawan Kalibata, Tangerang, Rabu (8/2/2017).
Menurut pertimbangan majelis hakim, keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan keji itu dilakukan secara sengaja dan bersama-sama.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin dengan pidana mati,” kata Hakim ketua M Irfan Siregar di PN Tangerang, Jl Taman Makam Pahlawan Kalibata, Tangerang, Rabu (8/2/2017).
Baca Juga
Menurut pertimbangan majelis hakim, keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan keji itu dilakukan secara sengaja dan bersama-sama.
“Menurut majelis, unsur dengan sengaja terbukti menurut hukum. Menurut majelis apa yang dilakukan terdakwa, unsur direncanakan itu terbukti menurut hukum. Unsur menghilangkan nyawa juga terbukti secara hukum. Unsur-unsur itu dilakukan secara bersama,” ujar Irfan.
Menurut pandangan hakim, terdapat beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa selama proses hukum. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.
“Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusian. Terdakwa tidak mengakui perbuatan mereka. Terdakwa tidak memperlihatkan tanda penyesalan,” ucapnya.
Imam dan Rahmat terlihat tegar saat mendengarkan vonis hakim. Mereka juga menyatakan akan mengajukan banding.
Menurut pandangan hakim, terdapat beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa selama proses hukum. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.
Imam dan Rahmat terlihat tegar saat mendengarkan vonis hakim. Mereka juga menyatakan akan mengajukan banding.