10 Pekerjaan Ini Haram Di Mata Rasulullah, Nomor 3 Dan 7 Paling Banyak Dilakukan
Monday, May 29, 2017
Islam memerintahkan kepada umatnya untuk mencari rezeki yang halal. Namun ada masanya banyak pekerjaan yang ternyata haram di mata Rasulullah SAW.

Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:
“Benar-benar akan datang kepada manusia suatu masa, pada saat itu orang tidak lagi mempedulikan dari mana ia mendapatkan harta kekayaan, apakah dari jalan yang halal ataukah jalan yang haram”

Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:
Baca Juga
Rasulullah SAW dalam riwayat di atas mengatakan bahwa ‘mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal’ jelas merupakan sebuah alasan yang memang terjadi pada realitanya saat ini.
Seorang muslim boleh mencari nafkah namun jika berhubungan dengan kemaksiatan, kemungkaran, kezaliman, kecurangan, penipuan, atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan umum syariat, maka pekerjaan tersebut adalah haram. Walau menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang banyak. Seorang muslim wajib menjauhi dan meninggalkannya.
Rasulullah SAW menyebutkan salah satu tanda rusaknya akhlak umat manusia dengan ketidakpedulian mereka terhadap cara mencari harta kekayaan. Berikut 10 pekerjaan haram di mata Rasulullah:
1. Penuh kesyirikan
Pekerjaan yang berupa kesyirikan dan sihir, seperti perdukunan, paranormal, ‘orang pintar’, peramal nasib, dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya. Adapun, pekerjaan yang berupa sarana-sarana menuju kesyirikan, seperti menjadi juru kunci makam, membuat patung, melukis gambar makhluk yang bernyawa, dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya.
Seorang muslim boleh mencari nafkah namun jika berhubungan dengan kemaksiatan, kemungkaran, kezaliman, kecurangan, penipuan, atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan umum syariat, maka pekerjaan tersebut adalah haram. Walau menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang banyak. Seorang muslim wajib menjauhi dan meninggalkannya.
Rasulullah SAW menyebutkan salah satu tanda rusaknya akhlak umat manusia dengan ketidakpedulian mereka terhadap cara mencari harta kekayaan. Berikut 10 pekerjaan haram di mata Rasulullah:
1. Penuh kesyirikan
Pekerjaan yang berupa kesyirikan dan sihir, seperti perdukunan, paranormal, ‘orang pintar’, peramal nasib, dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya. Adapun, pekerjaan yang berupa sarana-sarana menuju kesyirikan, seperti menjadi juru kunci makam, membuat patung, melukis gambar makhluk yang bernyawa, dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya.
2. Jual beli yang haram
Memperjual belikan hal-hal yang diharamkan oleh syariat, seperti bangkai, babi, darah, anjing, patung, lukisan makhluk yang bernyawa, minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya.
Dari Abu Mas’ud al-Anshari RA bahwasanya Rasulullah SAW melarang harta dari harga penjualan anjing, upah wanita pezinaan, dan upah seorang dukun.
Dari Abu Juhaifah ra ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang harta hasil penjualan darah, penjualan anjing, upah budak perempuan yang dipekerjakan untuk berzina (upah mucikari). Beliau melaknat perempuan yang membuat tato, perempuan yang meminta ditato, orang yang memakan harta riba, orang yang memberikan riba, dan orang yang membuat patung.”
Dari Jabir bin Abdillah ra bahwasanya ia telah mendengar Rasugar Rasulullah SAW bersabda di Mekah pada tahun penaklukkan Mekah:
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamer, bangkai, babi, dan patung.”
Maka ada seseorang bertanya:
“Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang menjual lemak bangkai, karena ia bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan orang-orang biasa mempergunakannya untuk minyak lampu penerangan?”
Maka beliau menjawab: “Tidak boleh menjualnya, ia tetap haram.”
Rasulullah SAW lantas bersabda: “Semoga Allah memerangi kaum Yahudi. Ketika Allah mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan harganya”
Dari ‘Aisyah radiyalaahu ‘anhuma ia berkata:
“Ketika diturunkan ayat-ayat di akhir-akhir surat Al-Baqarah tentang riba (ayat 275 dst) , Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar ke masjid dan membacakannya kepada masyarakat. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian mengharamkan perdagangan khamer, minuman keras”.
3. Memakan harta riba.
Riba secara jelas dilarang oleh Allah SWT dalam firmanNya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah riba yang masih ada pada diri kalian, jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak mau melakukannya, maka terimalah pengumuman perang dari Allah dan Rasul-Nya. ” (QS Al-Baqarah [2] :278-279)
4. Menimbun barang dagangan
Menimbun bahan-bahan perdagangan di saat harganya murah dan dibutuhkan oleh masyarakat dengan tujuan meraih keuntungan yang berlipat ganda pada saat harganya melambung tinggi
Dari Ma’ mar bin Abdullah al-Anshari ra dari Rasulullah SAW, beliau bersabda:
“Barang siapa menimbun, ia telah berbuat salah.” Dalam lafal yang lain: Tidak ada orang yang melakukan penimbunan selain orang yang berbuat salah.“
Dari Umar bin Khathab ra , ia berkata:
“Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menimbun bahan makanan yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, Allah Subhanahu wa Ta’ala aka;ala akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan kepadanya.”
Memperjual belikan hal-hal yang diharamkan oleh syariat, seperti bangkai, babi, darah, anjing, patung, lukisan makhluk yang bernyawa, minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya.
Dari Abu Mas’ud al-Anshari RA bahwasanya Rasulullah SAW melarang harta dari harga penjualan anjing, upah wanita pezinaan, dan upah seorang dukun.
Dari Abu Juhaifah ra ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang harta hasil penjualan darah, penjualan anjing, upah budak perempuan yang dipekerjakan untuk berzina (upah mucikari). Beliau melaknat perempuan yang membuat tato, perempuan yang meminta ditato, orang yang memakan harta riba, orang yang memberikan riba, dan orang yang membuat patung.”
Dari Jabir bin Abdillah ra bahwasanya ia telah mendengar Rasugar Rasulullah SAW bersabda di Mekah pada tahun penaklukkan Mekah:
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamer, bangkai, babi, dan patung.”
Maka ada seseorang bertanya:
“Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang menjual lemak bangkai, karena ia bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan orang-orang biasa mempergunakannya untuk minyak lampu penerangan?”
Maka beliau menjawab: “Tidak boleh menjualnya, ia tetap haram.”
Rasulullah SAW lantas bersabda: “Semoga Allah memerangi kaum Yahudi. Ketika Allah mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan harganya”
Dari ‘Aisyah radiyalaahu ‘anhuma ia berkata:
“Ketika diturunkan ayat-ayat di akhir-akhir surat Al-Baqarah tentang riba (ayat 275 dst) , Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar ke masjid dan membacakannya kepada masyarakat. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian mengharamkan perdagangan khamer, minuman keras”.
3. Memakan harta riba.
Riba secara jelas dilarang oleh Allah SWT dalam firmanNya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah riba yang masih ada pada diri kalian, jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak mau melakukannya, maka terimalah pengumuman perang dari Allah dan Rasul-Nya. ” (QS Al-Baqarah [2] :278-279)
4. Menimbun barang dagangan
Menimbun bahan-bahan perdagangan di saat harganya murah dan dibutuhkan oleh masyarakat dengan tujuan meraih keuntungan yang berlipat ganda pada saat harganya melambung tinggi
Dari Ma’ mar bin Abdullah al-Anshari ra dari Rasulullah SAW, beliau bersabda:
“Barang siapa menimbun, ia telah berbuat salah.” Dalam lafal yang lain: Tidak ada orang yang melakukan penimbunan selain orang yang berbuat salah.“
Dari Umar bin Khathab ra , ia berkata:
“Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menimbun bahan makanan yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, Allah Subhanahu wa Ta’ala aka;ala akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan kepadanya.”
5. Perjudian
Perjudian juga aktivitas yang dilarang Allah SWT dan Rasulnya.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer (minuman keras), perjudian, berkurban untuk berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah oleh kalian perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian mendapatkan keberuntungan.
Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan melakukan perjudian dan menghalang-halangi {melalaikan} kalian dari dzikir kepada Allah dan dari shalat. Maka mengapa kalian tidak mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91).
6. Memakan harta anak yatim
Sungguh tercelanya orang yang memakan harta anak yatim secara dzolim.
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS An-Nisa’ [4): 10).
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian” (QS An-Nisa’ [4]: 29).
7. Mencuri, mencopet, menjambret, dan merampok.
Haramlah harta orang yang didapatnya dengan mencuri dan merampok.
“Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah (pergelangan) tangan-tangan mereka sebagai hukuman dari Allah atas kejahatan mereka.” (QS Al-Maidah [5]: 38).
8. Mengurangi timbangan dan takaran.
Saat berdagang mengirangi timbangan atau takaran menjadi perbuatan yang haram dan celaka bagi pedagang.
“Kecelakaan bagi orang-orang yang melakukan kecurangan dalam timbangan, yaitu kalau menakar milik orang lain untuk dirinya, ia meminta disempurnakan. Namun, apabila mereka menakar barang dagangan mereka untuk orang lain, ia merugikan orang lain (dengan mengurangi takaran). (QS Al-Muthaffifin: 1-3).
9. Korupsi dan penipuan terhadap rakyat.
Dari Ma’qil bin Yasar ra ia berkata: Saya mendengar Nabi SAW telah bersabda:
“Tidak ada seorang hamba pun yang diberi amanat oleh Allah untuk menjadi pemimpin sebuah masyarakat lalu ia tidak memimpin mereka dengan ketulusan (kejujuran), kecuali ia tidak akan mendapatkan bau surga.” Dalam lafal Muslim: “… kecuali Allah mengharamkan surga atasnya.“
10. Menunda-nunda pembayaran gaji buruh dan karyawan atau mengurangi hak-hak mereka.
Allah melarang hal ini sebagaimana dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW bersabda:
“Allah SWT berfirman ‘Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka; orang yang memberikan sumpah setia dengan menyebut nama-Ku lalu ia mengkhianati, orang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan hasil penjualannya, dan orang yang mempekerjakan seorang buruh lalu si buruh menuntaskan pekerjaannya sementara ia tidak mau membayarkan upahnya”.
Semoga kita terhindar dari 10 pekerjaan haram tersebut. Amin.
Perjudian juga aktivitas yang dilarang Allah SWT dan Rasulnya.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer (minuman keras), perjudian, berkurban untuk berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah oleh kalian perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian mendapatkan keberuntungan.
Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan melakukan perjudian dan menghalang-halangi {melalaikan} kalian dari dzikir kepada Allah dan dari shalat. Maka mengapa kalian tidak mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91).
6. Memakan harta anak yatim
Sungguh tercelanya orang yang memakan harta anak yatim secara dzolim.
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS An-Nisa’ [4): 10).
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian” (QS An-Nisa’ [4]: 29).
7. Mencuri, mencopet, menjambret, dan merampok.
Haramlah harta orang yang didapatnya dengan mencuri dan merampok.
“Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah (pergelangan) tangan-tangan mereka sebagai hukuman dari Allah atas kejahatan mereka.” (QS Al-Maidah [5]: 38).
8. Mengurangi timbangan dan takaran.
Saat berdagang mengirangi timbangan atau takaran menjadi perbuatan yang haram dan celaka bagi pedagang.
“Kecelakaan bagi orang-orang yang melakukan kecurangan dalam timbangan, yaitu kalau menakar milik orang lain untuk dirinya, ia meminta disempurnakan. Namun, apabila mereka menakar barang dagangan mereka untuk orang lain, ia merugikan orang lain (dengan mengurangi takaran). (QS Al-Muthaffifin: 1-3).
9. Korupsi dan penipuan terhadap rakyat.
Dari Ma’qil bin Yasar ra ia berkata: Saya mendengar Nabi SAW telah bersabda:
“Tidak ada seorang hamba pun yang diberi amanat oleh Allah untuk menjadi pemimpin sebuah masyarakat lalu ia tidak memimpin mereka dengan ketulusan (kejujuran), kecuali ia tidak akan mendapatkan bau surga.” Dalam lafal Muslim: “… kecuali Allah mengharamkan surga atasnya.“
10. Menunda-nunda pembayaran gaji buruh dan karyawan atau mengurangi hak-hak mereka.
Allah melarang hal ini sebagaimana dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW bersabda:
“Allah SWT berfirman ‘Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka; orang yang memberikan sumpah setia dengan menyebut nama-Ku lalu ia mengkhianati, orang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan hasil penjualannya, dan orang yang mempekerjakan seorang buruh lalu si buruh menuntaskan pekerjaannya sementara ia tidak mau membayarkan upahnya”.
Semoga kita terhindar dari 10 pekerjaan haram tersebut. Amin.