Istri Jenderal Penampar Petugas Bandara Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Nasibnya
Tuesday, July 11, 2017
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan bahwa Joice Sumampouw alias Joice Onsay Warow (JW) yang mengaku sebagai istri jenderal polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penamparan petugas Avsec Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

Joice sendiri sudah diperiksa penyidik dari Polresta Manado. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya lantaran yang bersangkatan sedang berada di Jakarta.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf,” ujar Kapolri Tito Karnavian di Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggu (9/7/2017).
Petugas bandara Jennifer Wehatow selaku korban juga sudah menerima dan memberikan maaf kepada pelaku sendiri, sehingga menurut Kapolri, dalam prinsip hukum ada perkara yang bisa diselesaikan dengan mekanisme namanya restoratif justice yaitu penyelesaian di luar pengadilan, untuk kasus-kasus ringan.
“Kasus penganiayaan ringan seperti menampar satu kali itu termasuk kategori ringan, kalau korban sudah memberi maaf dan kemudian terjadi perdamaian maka dapat diselesaikan lewat mekanisme itu,” jelas Kapolri.

Joice sendiri sudah diperiksa penyidik dari Polresta Manado. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya lantaran yang bersangkatan sedang berada di Jakarta.
Baca Juga
“Kami sudah lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf,” ujar Kapolri Tito Karnavian di Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggu (9/7/2017).
Petugas bandara Jennifer Wehatow selaku korban juga sudah menerima dan memberikan maaf kepada pelaku sendiri, sehingga menurut Kapolri, dalam prinsip hukum ada perkara yang bisa diselesaikan dengan mekanisme namanya restoratif justice yaitu penyelesaian di luar pengadilan, untuk kasus-kasus ringan.
“Kasus penganiayaan ringan seperti menampar satu kali itu termasuk kategori ringan, kalau korban sudah memberi maaf dan kemudian terjadi perdamaian maka dapat diselesaikan lewat mekanisme itu,” jelas Kapolri.