Dapat Hadiah dari 'Telkomsel', Gadis Cantik Ini Malah Masuk Penjara, Begini Kisahnya
Tuesday, August 29, 2017
Jelita (24), kasir di sebuah mini market di Kota Bangko terpaksa dibekuk polisi.

Warga Desa Limbur Merangin ini diamankan lantaran diduga mengelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja.

Warga Desa Limbur Merangin ini diamankan lantaran diduga mengelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja.
Informasi yang didapatkan, kejadian barawal saat pelaku pada 1 Mei 2017 lalu mendapat SMS yang mengaku dari PT Telkomsel.
Isi SMS nya mengatakan, bahwa dia mendapat hadiah sebesar Rp 100 juta hasil isi ulang pulsa.
Namun untuk mendapatkan hadiah tersebut, pelaku harus menyetor uang sebesar Rp 55 juta terlebih dahulu.
Tergiur dengan hadiah yang dijanjikan tersebut, pelaku berupaya memenuhi permintaan orang yang mengirim SMS kepadanya tersebut.
Pelaku yang saat itu tidak memiliki uang sebesar Rp 55 juta, mencari jalan pintas.
Dia menggunakan, uang mini market tempat ia bekerja ke pengirim SMS tersebut.
Isi SMS nya mengatakan, bahwa dia mendapat hadiah sebesar Rp 100 juta hasil isi ulang pulsa.
Namun untuk mendapatkan hadiah tersebut, pelaku harus menyetor uang sebesar Rp 55 juta terlebih dahulu.
Tergiur dengan hadiah yang dijanjikan tersebut, pelaku berupaya memenuhi permintaan orang yang mengirim SMS kepadanya tersebut.
Pelaku yang saat itu tidak memiliki uang sebesar Rp 55 juta, mencari jalan pintas.
Dia menggunakan, uang mini market tempat ia bekerja ke pengirim SMS tersebut.
Uang tersebut diambilnya di laci kasir mini market tempat ia bekerja secara diam-diam.
Kemudian ditransfernya sebanyak tujuh kali melalui rekening Bank BRI.
Meski telah mentransfer sejumlah uang, tapi hingga saat ini pelaku tak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut.
Sementara pemilik mini market yang merasa kehilangan uang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, akhir perbuatan pelaku diketahui. Dan pada 19 Agustus 2017 lalu, pelaku diamankan saat berada di rumahnya.
Wakapolres Kompol Ricky Hadiano membenarkan telah mengamankan tersangka kasus pengelapan uang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
“Untuk proses lebih lanjut, saat ini pelaku telah kita amankan di sel Mapolres Merangin,” kata Waka saat mengelar pres relis di Mapolres Merangin, Senin (28/8).
Kemudian ditransfernya sebanyak tujuh kali melalui rekening Bank BRI.
Meski telah mentransfer sejumlah uang, tapi hingga saat ini pelaku tak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut.
Sementara pemilik mini market yang merasa kehilangan uang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, akhir perbuatan pelaku diketahui. Dan pada 19 Agustus 2017 lalu, pelaku diamankan saat berada di rumahnya.
Wakapolres Kompol Ricky Hadiano membenarkan telah mengamankan tersangka kasus pengelapan uang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
“Untuk proses lebih lanjut, saat ini pelaku telah kita amankan di sel Mapolres Merangin,” kata Waka saat mengelar pres relis di Mapolres Merangin, Senin (28/8).