-->

Sholat Yang Terlupa,Bolehkah Meng-Qadha-Nya ???

Diwajibkan untu orang yang terlupa menunaikan shalat untuk segera mengerjakannya pada saat mengingatnya.



Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik dari Nabi Shalallahu alaihi wa Sallam bersabda,”Barangsiapa yang terlupa mengerjakan shalat maka shalatlah pada waktu mengingatnya dan tidaklah ada kafarat kecuali (hal) itu.”
Imam an Nawawi mengatakan diwajibkan mengqadha shalat wajib yang tertinggal baik tertinggalnya dikarenakan uzur seperti ketiduran, lupa atau tanpa uzur. (Shahih Muslim bi Syarh an Nawawi 2/487)

Jadi diwajibkan bagi anda untuk mengqadha shalat zuhur anda yang terlupa pada waktu anda mengingatnya. Jika anda mengingatnya pada waktu ashar berikutnya maka kerjakanlah pada waktu tersebut.

Wallahu A’lam

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel