-->

Alasan PN Jaksel Pilih Hakim Kusno Pimpin Sidang Praperadilan Novanto

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, publik tak perlu meragukan profesionalitas hakim Kusno, hakim tunggal yang akan memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.

Sidang perdana praperadilan akan digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

"Iya, yang jelas profesionalismenya itu tidak diragukanlah," kata Sutrisna saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/11/2017).

Sutrisna mengatakan, Kusno merupakan hakim berprestasi. Hal itu, kata dia, tecermin dari jabatan yang diemban Kusno sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna.(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
"Kalau berbicara tentang prestasi dia, tentu sudah sampai ke taraf menjadi wakil ketua pengadilan setingkat di Jakarta itu tentu sudah melalui ujian-ujian, fit and proper test, ya," ujar Made.
Sutrisna mengatakan, Kusno bukan orang baru di lingkungan PN Jaksel. Sekitar tahun 2004, ia pernah menjadi hakim anggota tiga tahun.

Kusno juga pernah menjadi pimpinan sejumlah pengadilan di daerah. Sebelum bertugas di PN Jaksel, Kusno menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.

"Setelah menjadi pimpinan-pimpinan di daerah, ikut fit and proper test dan sekarang menjadi wakil ketua lagi di Jakarta Selatan," ujar Sutrisna.

Akan tetapi, Sutrisna tak bisa menyebutkan kasus-kasus besar apa saja yang pernah ditangani Kusno.

"Saya tidak terlalu hafal kasus-kasus apa, tetapi memang kasus-kasus di Jakarta Selatan pasti ada kasus-kasus besarlah, Jaksel memang banyak kasus besar," ujar Sutrisna.

Mengenai catatan bahwa Kusno pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi, Sutrisna mengatakan, putusan hakim pasti berdasarkan bukti di pengadilan.

"Hakim, kan, mempunyai wewenang membebaskan orang (atau) menghukum orang berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di persidangan," ujar Sutrisna.

Baca: Wakil Ketua KPK: Berkas Penyidikan Novanto Sudah Selesai

Berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW), Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri Pontianak.

ICW mengingatkan KPK berhati-hati dalam menghadapi praperadilan ini. ICW juga mengingatkan KPK jangan sampai kalah lagi dari Novanto seperti pada praperadilan sebelumnya.


Sumber; Kompas.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel