Mahfud MD: Setya Novanto Pura-pura Sakit, Melanggar Etika Luar Biasa
Thursday, November 23, 2017
Pakar hukum tata negara Mahfud MD mendorong agar Mahkamah Kehormatan Dewan segera memberhentikan Setya Novanto dari jabatannya baik sebagai ketua ataupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Mahfud meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak terpengaruh dengan adanya surat yang ditulis Novanto dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sebagai surat, itu sah ya. Tapi, permintaan untuk tidak diganti itu bisa ditolak. DPR ini milik rakyat yang kemudian diwakili organisasi politik. Bisa menolak," kata Mahfud kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2017).
Mantan Ketua MK Mahfud MD Ketika Ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Mantan Ketua MK Mahfud MD Ketika Ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR )
Mahfud mengatakan, Novanto memang barus berstatus tersangka.
Namun, MKD bisa menggunakan alasan bahwa Novanto tidak bisa lagi memimpin DPR karena sudah berada di tahanan KPK.
Selain itu, MKD juga bisa memutuskan bahwa Novanto melanggar etika karena pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.
"Perilaku Setya Novanto melanggar etika luar biasa. Pura-pura sakit. Kalau kita nyatakan Novanto pura-pura sakit itu kita tidak salah, tidak melanggar hukum, karena nyatanya pemeriksaan dokter dia tidak sakit. Berarti dia pura-pura sakit," ucap Mahfud.
Sumber: Kompas.com
Mahfud meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak terpengaruh dengan adanya surat yang ditulis Novanto dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sebagai surat, itu sah ya. Tapi, permintaan untuk tidak diganti itu bisa ditolak. DPR ini milik rakyat yang kemudian diwakili organisasi politik. Bisa menolak," kata Mahfud kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2017).
Baca Juga
Mantan Ketua MK Mahfud MD Ketika Ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Mantan Ketua MK Mahfud MD Ketika Ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR )
Mahfud mengatakan, Novanto memang barus berstatus tersangka.
Namun, MKD bisa menggunakan alasan bahwa Novanto tidak bisa lagi memimpin DPR karena sudah berada di tahanan KPK.
Selain itu, MKD juga bisa memutuskan bahwa Novanto melanggar etika karena pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.
"Perilaku Setya Novanto melanggar etika luar biasa. Pura-pura sakit. Kalau kita nyatakan Novanto pura-pura sakit itu kita tidak salah, tidak melanggar hukum, karena nyatanya pemeriksaan dokter dia tidak sakit. Berarti dia pura-pura sakit," ucap Mahfud.
Sumber: Kompas.com