Inilah jumlah gaji yang harus 'diikhlaskan' Agus Yudhono usai mundur jadi TNI dan tak jadi Gubernur
Friday, December 15, 2017
Seperti yang kita ketahui, Agus Harimurti Yudhoyono ikut mencalonkan dirinya dalam Pilkada DKI Jakarta April lalu. Walau gagal menjadi pasangan terpilih, namun nama Agus masih belum henti disoroti.
Terlebih banyak netter yan mempertanyakan bagaimana statusnya sekarang setelah ia dinyatakan mengundurkan diri dari TNI.
Ya, memang persyaratan untuk maju mencalonkan diri menjadi calon Gubernur DKI Jakarta adalah mundur sebagai anggota TNI. Peraturan ini telah tertuang dalam undang-undang dan aturan internal TNI.
Hal senada juga disampaikan oleh Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.
Bahkan menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Sabrar Fadhillah, pedoman TNI AD saat ini memang mengatakan tidak bisa kembali ke TNI, Sabtu (4/9/2016).
Tentu keputusan untuk keluar dari dunia militer ini disesalkan oleh sejumlah pihak. Kini Agus tak dapat meneruskan jejak ayahnya untuk menjadi jendral.
Ikhlas menerima kekalahan karena tidak terpilih menjadi gubernur dan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI AD, sebenarnya berapa sih gaji yang telah diikhlaskan Agus?
Ternyata sebagai seorang mayor, negara menggajinya sebesar Rp3.661.600 per bulan. Selain itu juga mendapat tunjangan kinerja mayor senilai Rp2.694.000 per bulan.
Nominal tersebut di atas berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Lantas berapakah gaji yang diikhlaskannya sebagai gubernur?
Gaji gubernur Rp 3.200.000
Tunjangan jabatan Rp 5.400.000
Biaya penunjang operasional = 60 persen x (0,13 persen pendapatan asli daerah)
Pendapatan asli daerah pada tahun 2016 Rp 37,43 triliun
Biaya penunjang operasional gubernur Rp 29,20 miliar per tahun.
Wah, banyak juga ya.
sumber; merdeka.com
Terlebih banyak netter yan mempertanyakan bagaimana statusnya sekarang setelah ia dinyatakan mengundurkan diri dari TNI.
Ya, memang persyaratan untuk maju mencalonkan diri menjadi calon Gubernur DKI Jakarta adalah mundur sebagai anggota TNI. Peraturan ini telah tertuang dalam undang-undang dan aturan internal TNI.
Hal senada juga disampaikan oleh Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.
Bahkan menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Sabrar Fadhillah, pedoman TNI AD saat ini memang mengatakan tidak bisa kembali ke TNI, Sabtu (4/9/2016).
Tentu keputusan untuk keluar dari dunia militer ini disesalkan oleh sejumlah pihak. Kini Agus tak dapat meneruskan jejak ayahnya untuk menjadi jendral.
Ikhlas menerima kekalahan karena tidak terpilih menjadi gubernur dan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI AD, sebenarnya berapa sih gaji yang telah diikhlaskan Agus?
Ternyata sebagai seorang mayor, negara menggajinya sebesar Rp3.661.600 per bulan. Selain itu juga mendapat tunjangan kinerja mayor senilai Rp2.694.000 per bulan.
Nominal tersebut di atas berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Lantas berapakah gaji yang diikhlaskannya sebagai gubernur?
Gaji gubernur Rp 3.200.000
Tunjangan jabatan Rp 5.400.000
Biaya penunjang operasional = 60 persen x (0,13 persen pendapatan asli daerah)
Pendapatan asli daerah pada tahun 2016 Rp 37,43 triliun
Biaya penunjang operasional gubernur Rp 29,20 miliar per tahun.
Wah, banyak juga ya.
sumber; merdeka.com