-->

Dijerat 3 Pasal Berlapis Jedun Direkomendasikan Untuk Rehab, Ini Alasannya


Jennifer Dunn artis cantik yang saat ini tengah menjadi perhatian lantaran terus membuat heboh netizen meski sedang dalam tahanan.

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini

Rupanya dijerat pasal berlapis oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta selatan.

Yakni pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan perdana Jennifer sore ini.

Dalam salah satu dakwaanya tersebut, rupanya Jennifer Dunn direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

Menurut informasi yang TribunJakarta.com dapat, rekomendasi tersebut dilayangkan berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Jakarta Selatan.

"Jadi dalam dakwaan itu ditegaskan bahwa Jennifer bukan pengedar atau terkait dengan jaringan narkotika. Tapi hanya pengguna" ujar Pieter Ell selaku kuasa hukum Jennifer.

Dalam dakwaannya, dijelaskan bahwa Jennifer merupakan penyalahguna stimulansia lain dengan pola ketergantungan reaksional.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan assesmen hukum yang hingga saat ini dilaksanakan, yang bersangkutan tidak terindikasi dan terlibat dalam jaringan pengedaran gelap narkotika sehingga terdakwa Jennifer Dunn direkomendasikan untuk mengikuti rehabilitasi" begitu isi dakwaan Jennifer.

Wanita yang akrab disapa Jedun ini, bahkan terlihat biasa saja saat JPU membacakan surat dakwaannya tersebut.

Hanya, beberapa kali Jedun terlihat mengelap keringatnya dengan tangannya saat merasa sedikit gerah dengan suasana persidangan.


sumber: Tribunnews

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel