-->

Gara-gara Status Facebook Ancam Akan Bom Makorem, Remaja Kakak Beradik Diciduk Polisi di Kupang


Lagi-lagi seorang pengguna media sosial diringkus Polisi lantaran unggah postingan meresahkan.

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini

Seorang pemuda asal Kota Soe, Kabupaten TImor Tengah Selatan (TTS), NTT diciduk Tim Buser Polres setempat.

Baca Juga

Ia diketahui mengunggah sebuah postingan di akun Facebooknya mengancam akan membom Markas Korem 161 Wira Sakti Kupang.

Pemuda berinisial EN (19) dan adik kandungnya BN ditangkap di kampung Alor saat sedang duduk di pinggir jalan.

Kemudian tim buser bergerak ke rumah pelaku untuk mengamankan barang bukti berupa ponsel Nokia yang pelaku gunakan untuk mengunggah postingan meresahkan di laman grup Facebook Viktor Lerik Bebas Bicara.

Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, saat diinterogasi pelaku mengaku hanya iseng membuat status ancaman tersebut.

"Tadi setelah kita tangkap, kita interogasi, pelaku mengaku jika status yang ditulisnya di Facebook hanya iseng saja," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari.

Pelaku saat ini dibawa ke Markas Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan guna kepentingan pengembangan kasus tersebut.

Pasca status unggahan ancaman pemboman pelaku viral, pihak Markas Komando Resor Militer 161 Wira Sakti Kupang dilaporkan telah memperketat pengamanan.

Pengamanan juga dilakukan di semua Markas Komando Distrik Militer di NTT.

Diketahui sebelumnya akun Facebook bernama Ricko Lumba mengunggah postingan bertuliskan "Untuk NTT Blom sampai saatnya. Kalian tnggu aja kami akan BOM langsung di KOREM".

Karena unggahannya tersebut, pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat 4 Junto Pasal 27 ayat 4 UU Nomoer 11 Tahun 2018 yang telah diubah UU 19 Tahun 2009 tentang IT.

Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Simak videonya

sumber: Tribunnews

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel