-->

Mau Nyoblos tapi Belum Punya KTP-el dan Suket? Jangan Khawatir, Masih Bisa Nyoblos Pakai Ini



Satu di antara persyaratan bisa ikut mencoblos saat Pilkada Serentak, Rabu (27/6/2018) adalah memiliki KTP-el.

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini


Namun bagi Anda yang belum memiliki KTP-el tetapi memenuhi syarat untuk mencoblos, jangan khawatir karena Anda boleh menggunakan surat keterangan (suket).

Suket bisa didapatkan jika Anda sudah melakukan perekaman KTP-el dan menunggu proses cetak KTP-el.

“Disdukcapil menyiapkan, mereka siap melakukan proses perekaman sampai hari H Pilkada. Bagi yang belum merekam, secepatnya melakukan proses perekaman, kalau tidak, mereka tidak bisa menggunakan hak pilih,” ujar Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok, ketika ditemui di Kantor Kecamatan Sumur Bandung, Senin (25/6/2018).


Jika tidak ada keduanya, Anda juga bisa tetap mencoblos, asalkan memiliki Formulir C6.

Formulir C6 berfungsi menandakan bahwa Anda masuk dalam daftar pemilih.

“Menggunakan formulir C6 bisa, karena sudah masuk dalam daftar pemilih. Bagi yang tidak ada C6, masih ada KTP. Yang tidak boleh itu tidak ada C6, tidak ada KTP, tidak ada formulir A5,” ujarnya.


Rifqi menghimbau masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada Rabu (27/6./2018).

Ia juga mengatakan KPU Kota Bandung dan KPU Jawa Barat telah bekerja memastikan kebutuhan logistik Pilkada terpenuhi.

Rencananya, Senin (25/6/2018) malam, semua kekurangan logistik semisal Formulir C akan dipenuhi.


sumber: Tribunnews

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel