-->

Penemuan Mayat Dalam Kardus, Ini Sederet Kronologi Hingga Motif Pelaku yang Emosi pada Korban


Kardus besar bergambar popok bayi ditemukan tergeletak di atas motor Honda Scoopy bernomor polisi BK 5875 ABM yang ditinggalkan oleh pengemudinya, Rabu (6/6/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini

Dilansir dari Tribun-Medan.com, kardus tersebut ditemukan oleh dua warga yang sedang melintas di Jalan Karya Rakyat Gang Melati 1, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Merasa curiga, mereka mendekati kardus tersebut namun tidak berani membuka seluruhnya.

Baca Juga

Kedua saksi tersebut lalu menghubungi Kepala Lingkungan (Kepling) IV Sei Agul.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kepling meminta warganya untuk segera menghubungi pihak kepolisian Polsek Medan Barat.

Tak lama, anggota piket Reskrim Medan Barat turun ke TKP dan langsung membuka sebagian bungkusan tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan setelah sebagian kardus terbuka, polisi melihat adanya bentuk tangan dan kaki dari manusia yang seperti terlipat.

Saat seluruh bungkusan tas dibuka, terlihat kondisi mayat perempuan mengenakan daleman tank top berwarna hitam dan celana dalam berwarna merah maroon.

Belakangan diketahui, identitas mayat tersebut adalah Rika Karina alias Huang Lisya (21), perempuan yang bekerja sebagai penjual kosmetik di Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim, Medan.

Berikut TribunJakarta.com rangkum kronologi penemuan mayat hingga penangkapan pelaku yang dilansir dari Tribun-Medan.com.

1. Ditemukan luka tusukan pada leher dan tangan kiri korban

Pada saat ditemukan, tubuh korban penuh luka dan darah. Jasadnya dibalut plastik, dimasukkan dalam tas, dan dilakban.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan adanya tusukan benda tajam pada leher dan tangan kiri.

"Dugaan kita sementara mayat ini korban pembunuhan. Karena di leher korban ada luka tusukan benda tajam serta di tangan kiri mengalami luka cobel seperti akibat benda tajam," ujar Tatan saat diwawancarai Tribun-Medan.com.

Jasad Rika sempat dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk keperluan autopsi.

Hingga akhirnya disemayamkan di tempat pemakaman umum Medan Perjuangan pada Rabu (6/6/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.

2. Pelaku adalah pelanggan kosmetik Rika, Hendri alias Ahen (31)

Sehari setelah jasad Rika ditemukan dalam kardus, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil lidik dari lapangan, ada saksi yang melihat pelaku keluar dari komplek perumahan tempat tinggalnya dengan mengendarai kendaraan yang bukan miliknya sambil membawa kotak kardus di belakangan jok motornya, polisi akhirnya menangkap Hendri alias Ahen (31).

Hal ini dibeberkan langsung oleh Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Hendra Eko Triyulianto, yang mengatakan ciri-ciri pelaku yang disebutkan saksi disesuaikan dengan yang terekam dari Closed-Circuit Television (CCTV).

"Kami (polisi) setelah mendapat informasi tersebut dan disesuaikan dengan CCTV yang ditemukan di lapangan, bahwa ciri-ciri pelaku sesuai dengan pelaku yang kami amankan.

Kemudian tim gabungan dari Jatanras Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penggerebekan di kediaman pelaku," ujarnya, Kamis (7/6/2018).

Hendri alias Ahen (31) merupakan warga Jalan Platina Perumahan Ivory, Kecamatan Medan Deli Kelurahan Titi Papan.

Pelaku berhasil diamankan di Jalan Platina Perumahan Ivory pada Kamis (7/6/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.

Ditengah pencarian Hendri berusaha melawan petugas sehingga petugas terpaksa mengamankan tersangka dengan cara melumpuhkan kaki sebelah kanan. Hendri pun dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan sementara.

Hendri sendiri mengakui perbuatannya bahwa ia benar telah membunuh Rika.

3. Motif pelaku diduga karena emosi pesanan tak kunjung datang

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, pihak kepolisian menjelaskan awalnya Rika mengunjungi rumah pelaku.

Tak lama terjadi cekcok mulut yang diduga disebabkan perjanjian jual beli kosmetik.

"Jadi pelaku geram karena barang pesanan kosmetik yang dipesan kepada korban tak kunjung tiba. Sementara korban sampai saat ini belum memberikan barang kosmetik yang sudah di beli dan di bayar oleh pelaku sebesar Rp 4,2 juta, pembayaran tersebut di lakukan sekitar tanggal 31 Mei 2018 di Milenium Plaza (tempat korban bekerja)," ujar Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Hendra Eko Triyulianto.

Percekcokan tersebut diduga menjadi motif awal pelaku untuk membunuh korban.

4. Cekcok mulut hingga tikam leher korban

Setelah cekcok terjadi, lanjut Kompol Hendra Eko, kemudian Hendri menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke dinding tembok rumah dan menikam leher korban dengan menggunakan pisau lalu menyayat pergelangan tangan korban, diduga tepat pada nadinya, sehingga korban tewas seketika.

Setelah tewas, Hendri memasukkan jasad korban ke dalam sejenis koper bahan kain, kemudian dibungkus kardus dan dilakban.

"Pelaku kemudian membawa bungkusan tersebut dengan menggunakan sepeda motor korban ke arah TKP di mana ditemukan sepeda motor dan jasad korban dan meninggalkan sepeda motor beserta bungkusan kardus yang berisi jasad korban. Hendri meninggalkan sepeda motor dan mayat dengan cara berjalan kaki ke arah jalan karya dan melemparkan helm korban ke pekarangan kosong milik warga seputran tempat kejadian perkara (TKP).

"Jadi pelaku ini meninggalkan sepeda motornya kemudian menyetop becak dan ia pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 05.00 WIB, Hendri membawa bungkusan plastik hitam yang berisi baju, sandal lalu membuangnya ke Sungai Deli," kata Kompol Hendra Eko Triyulianto.

5. Pelaku meninggalkan jasad korban di motor lengkap beserta STNK

Dilansir dari Tribun-Medan.com, korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi tubuh dilipat dan dimasukkan dalam kardus di atas motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 5875 ABM yang terparkir di Jalan Karya Rakyat Gang Melati 1, tepat di samping gereja HKBP Ampera, Sei Agul.

Kendaraan itu ditinggalkan pengemudinya dalam keadaan mesin mati namun lampunya tetap menyala.

Saat ditelusuri, ditemukan STNK lengkap dengan identitas pemilik motor. Polisi pun mendatangkan kediaman pemilik STNK.

Menurut penuturan Robi (31) warga Delitua yang merupakan sepupu korban Rika Karina mengatakan bahwa saat kejadian, korban membawa sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BK 5875 ABM, yang merupakan milik Toni yang merupakan sepupu korban.

"Polisi sempat datang ke rumah dan menanyakan apakah benar ini STNK atas nama Toni," kata Robi menirukan mertuanya bernama Faisal.

Pak Faisal sempat bertanya pada Toni, apakah benar STNK kendaraan itu miliknya.

Toni pun mengiyakan dan mengatakan bahwa benar kendaraan tersebut dibawa oleh Rika untuk bekerja di salah satu gerai Kosmetik di Plaza Millenium.

Hingga kini polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu bilah pisau dengan gagang warna hijau, satu potong celana jeans pendek warna biru, satu buah jaket warna hitam, dua unit HP merk samsung dan Coolpad dan ang senilai Rp 2,7 juta.


sumber: Tribunnews

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel