-->

Tak Disangka Wayan Caka Lakukan Hal Tak Terpuji Ini Berkali-kali pada Ida Pandita Mpu Istri Sandi


Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali terjadi di Kabupaten Jembrana.

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini

Kali ini melibatkan seorang mahasiswa asal Kabupaten Gianyar, I Wayan Caka Pramana (27).

Mahasiswa ini tega mencuri sejumlah perhiasan emas milik ibu angkatnya di Banjar Dauh Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo hingga akhirnya diciduk Polres Jembrana, Senin (18/6/2018) lalu.


Informasi di Mapolres Jembrana menyebutkan, aksi pencurian ini menimpa Ida Pandita Mpu Istri Sandi Adnyana Satwika Sunu (45).

Pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali yakni pada Jumat (11/5/2018) sekitar pukul 17.00 WITA dan Senin (14/5/2018) sekitar pukul 20.00 WITA.

Pelaku yang beralamat di Banjar Sengguan Kawan, Desa Gianyar, Kecamatan Gianyar ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka jendela kamar dan memanjatnya.

Pada aksinya yang pertama, pelaku mengambil 1 buah cincin emas dengan permata berwarna merah dan 1 buah cincin emas dengan variasi permata kecil pada pinggirnya.

Sedangkan pada aksi kedua, pelaku kembali berhasil menggasak 1 buah cincin emas dengan permata berwarna hitam serta 1 buah perhiasan emas dengan permata berwarna hijau.

Semua cincin emas tersebut kemudian dijual pelaku di Pasar Umum Negara.

Untuk cincin emas dengan permata merah dijual kepada Anwar Almas Kati seharga Rp 850 ribu.

Untuk cincin emas dengan permata warna hitam dijual kepada Hadari seharga Rp 650 ribu.

Sedangkan untuk 2 buah cincin emas dengan permata hijau dengan permata kecil di pinggirnya dijual kepada Suharsono seharga Rp 1,9 juta.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan dari penyelidikan pihaknya pelaku kemudian berhasil diamankan di tempat kos temannya di kawasan Seminyak, Denpasar pada Senin (18/6/2018) lalu.

Berdasarkan keterangan pelaku, uang dari hasil menjual cincin curian sebesar Rp 3,4 juta tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pelaku juga diduga telah mencuri uang korban sebesar Rp 10 juta, namun pelaku tidak mengakuinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Jembrana serta dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

"Total kerugian korban mencapai Rp 38 Juta. Pelaku ini anak angkat korban, jadi sudah hafal kondisi rumah korban. Kasus ini baru kami ekspose karena sebelumnya masih pengembangan," jelas Yusak ketika ditemui di Mapolres Jembrana.(*)

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel