Begini Kronologis dan Pengakuan AKBP M Yusuf soal Videonya yang Viral
Friday, July 13, 2018
Video Viral pemukulan yang dilakukan oleh AKBP M Yusuf langsung mendapat respon dari Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjend Pol Syaiful Zachri yang langsung mengelar jumpa pers, Jumat (13/7/2018).
Menurut pimpinan tinggi Polri di Kepulauan Bangka belitung pihaknya sudah mendapat kronologis peristiwa tersebut mulai dari dugaan pencurian hingga adanya pemukulan tersebut.
Baca Juga
Selain itu, lanjut Brigjend Pol Syaiful Zachri pihaknya sudah mendapat kronologis dan alasan kenapa bawahannya tersebut, AKBP M Yusuf melakukan aksi pemukulan tersebut.
"Jadi ada laporan yang bersangkutan terkait peristiwa tersebut kemudian anggota juga memintai keterangan saksi-saksi di lokasi dan korban,"kata Brigjen Pol Syaiful Zachri
Adapun laporan singkat AKBP M Yusuf kepada pimpinan di Polda Bangka Belitung isinya :
"Izin Dan video tadi kronologisnya aku lagi di rumah dapat telp dari toko pada pukul 19.00 wib ada orang masuk toko pura2 belanja berombongan berjumlah 7 org. 6 masuk toko dan 1 menunggu dimobil avanza. 3 ketangkap ( 2 ibu2 dan 1 anak 14 thn. 4 org melarikan diri pakai mobil avanza. Kasus sudah dilaporkan ke polres pkp," tulisnya
"Aku terpancing emosi ...dia org rame2 maling ditanya yg ktangkap dak tau semua
Sdh lah saya manusia biasa...masak di maling rame2 masuk toko dan yg ketangkap oleh saya 3 org...ditanya ktp, tempat tinggal, teman yg lari di jawab semua dak tau." lanjut AKBP M Yusuf.
"Terus ada org dak punya hati u nurani yg disorot salahnya saja. Coba kalau rumahnya kemasukan maling kayak begitu.
Ibu itu ditanya dak tau semua ktp dak ada, tempat tinggal dak ada ditanya 4 temanya yg lari dak tau
Saya emosi dan khilap," lapornya kepada pimpinan Polda Bangka Belitung.
Divonis Hukuman 1 Bulan dengan Masa Percobaan 3 Bulan
Perempuan yang dianiaya oleh oknum kepolisian Polda Babel, sore ini menjalani sidang akibat perbuatan pencurian yang menyebabkan lebam diwajah oleh pukulan AKBP Yusuf, Jumat (13/7/2018).
Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Iwan Gunawan menyatakan bersalah pelaku pencurian di sebuah mini market di Jalan Selindung, Pangkalpinang, yakni Desy (42) yang divonis satu bulan hukuman dengan masa percobaan tiga bulan. Pelaku tidak menjadi tahanan di Polres Pangkalpinang.
Diketahui bahwa Desy merupakan warga asal Jakarta yang datang ke Pangkalpinang bersama saudaranya Atmi dan anak laki-lakinya inisial AF.
"Selama masa hukuman satu bulan dengan percobaan tiga bulan. Apabila dia berbuat baik dan tidak melakukan kesalahan, maka satu bulan hukuman itu gugur," kata Iwan Gunawan di persidangan, Jumat (13/7/2018).
Pada sidang yang berlangsung di ruang garuda tersebut, Desy mengatakan dirinya bersama Atmi (Saudara pelaku) dan AF pergi ke pantai diajak oleh teman laki-laki Desy yang dimintai bantuan mencari pekerjaan.
Usai dari pantai, mereka mampir ke mini market. Lalu lelaki yang tidak disebutkan nama oleh perempuan berambut panjang ini, menyuruh mengambil susu dan diminta dimasukkan kedalam selendang yang dikenakan Desy didada.
Aksinya diketahui oleh pemilik mini market, yakni AKBP Yusuf. Kemudian dirinya, Atmi dan anaknya yang berusia 12 tahun dipukul pada kejadian itu.
"Saya taruh didalam selendang ada dua kotak susu. Kemudian pak yusuf itu menghampiri dan langsung memukul." tutur Desy.
Sementara itu, Atmi yang merupakan saudara korban, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Ia menyebutkan bahwa dirinya disuruh desy untuk mengambil beberapa susu dan dimasukkan dalam keranjang.
"Saya hanya disuruh ambil susu sama ibu desy. Awalnya saya kira mau belanja saja seperti biasa. Pas ibu desy ketahuan oleh bapak itu, saya takut lalu lari. Kemudian saya ditangkap oleh satpam." ujar Atmi sebagai saksi dalam persidangan.
Hakim tunggal, Iwan Gunawan menyebutkan bahwa perbuatan pelaku sudah masuk dalam unsur-unsur pencurian. Untuk itu Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan vonis tersebut kepada desy. Pertimbangannya yakni, pelaku sudah mengalami lebam diduga akibat dianiaya pemilik minimarket. Juga termasuk tindak pidana ringan berdasarkan Perma No 12 tahun 2012
sumber: Tribunnews