Begini Nasib Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Wanita Pemilik Kafe, Terancam 5 Tahun Penjara
Aksi pemukulan itu menuai kecaman banyak orang.
Dream - Anggota Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Mardani Hamdan, menjadi tersangka pemukulan wanita pemilik warung kopi saat melakukan razia pedagang di masa PPKM.
" Hari ini kami telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka. Intinya pelaku saat ini sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan Jumat 16 Juli 2021.
Meski demikian, polisi belum melakukan penahanan karena Mardani masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat Gowa.
" Karena tersangkanya seorang ASN, tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab. Dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal," tutur Tri.
1 dari 11 halaman
Masih Menjalani Pemeriksaan Internal
Polisi akan menahan Mardani setelah Pemkab Gowa merampungkan pemeriksaan internal.
" Nanti setelah rampung, akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Untuk sementara ini belum ditahan," bebernya.
Tri menambahkan Mardani Hamdan belum diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian, Polres Gowa telah menjadwalkan pemeriksaan Mardani sebagai tersangka.
" Belum diperiksa sebagai tersangka. Rencananya besok (diperiksa sebagai saksi)," kata dia.
2 dari 11 halaman
Ancaman 5 Tahun Penjara
Polisi menjerat Mardani Hamdan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Mardani terancam hukuman 5 tahun penjara.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gowa, Alimuddin Tiro mengaku Mardani Hamdan telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan Mardani dari jabatannya untuk pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
" Iya, sudah dinonaktifkan dari jabatannya," singkatnya.
Sumber: merdeka.com