-->

NASIB Pilu Korban Dihamili Herry Wirawan, Santriwati Dipaksa Jadi Kuli Bangunan, Bayinya Jadi Alat Buat Cari Sumbangan

 


Terkuak nasib pilu santriwati korban pelecehan Herry Wirawan, seorang guru di sebuah pondok pesantren di Bandung.


Tak hanya dihamili, beberapa santriwati korban perilaku bejat Herry Wirawan ternyata dijadikan kuli bangunan.


Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini

Bahkan bayi-bayi santriwati korban Herry Wirawan diakui sebagai anak yatim piatu untuk mencari sumbangan.


Terkuaknya kejahatan Herry Wirawan ini menambah panjang daftar aksi bejatnya kepada para santriwati.


Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan ini telah merudapaksa 12 santriwati anak didinya di sebuah pondok pesantren di Bandung.


Alih-alih mendidik, Herry Wirawan malah menodai 12 santriwati, delapan diantaranya telah melahirkan dan dua lagi tengah mengandung.




Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi (Tribun Jabar)

Bahkan, diketahui ada yang melahirkan hingga dua kali.


"Salah seorang korban ada yang telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko, dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Jumat (10/12/2021).


Menurut Agus, beberapa korban ada yang disetubuhi berulang kali.


Belasan santriwati tersebut disetubuhi Herry Wirawan sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 dan tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang diurusnya, tapi juga di tempat lainnya seperti apartemen hingga hotel di Kota Bandung.


Jadikan Korban Kuli Bangunan


Satu aksi keji Herry Wirawan kembali terungkap.


Tak hanya kekerasan seksual, Herry Wirawan juga diduga telah melakukan eksploitasi ekonomi terhadap 12 santriwati.


Hal itu diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.


Berkenaan pada dugaan tersebut, LPSK mendorong Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap adanya eksploitasi ekonomi.


Bukan cuma itu, LPSK juga meminta kejelasan aliran dana dalam kasus pencabulan santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan.


"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021).


Berdasarkan fakta di persidangan, lanjut Livia Istania DF Iskandar, terungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.


Bahkan, para korban rudapaksa Herry Wirawan itu sempat diminta kerja rodi.


Yakni menjadi tukang atau kuli bangunan saat pembangunan pesantren.




"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku.


Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucap Livia Istania DF Iskandar.


Pakai Dana Bantuan Pemerintah


Selain memaksa korban untuk menjadi kuli bangunan, Herry Wirawan juga diduga memakai dana bantuan pemerintah.


Dugaan tersebut diurai oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana.


Diungkap Asep Mulyana, Herry Wirawan diduga menggunakan dana bantuan pemerintah untuk melancarkan aksi bejatnya di berbagai hotel dan sejumlah apartemen di Kota Bandung.


"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung dikutip dari Kompas TV, Jumat (10/12/2021).


Seperti diketahui, Herry Wirawan diduga melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di beberapa tempat antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.


Atas perbuatan Herry Wirawan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.


Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan.


Herry Wirawan terjerat denga Pasal 81 UU Perlindungan Anak.


"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono dilansir dari Kompas TV, Jumat (10/12/2021).


Dia menjelaskan, aksi bejat Herry Wirawan diduga dilakukan sejak tahun 2016.


Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.


Semua korban merupakan peserta didik di pesantren yang ada di Kota Bandung.


Para santriwati yang menjadi korban Herry Wirawan sudah melahirkan delapan bayi dan tiga yang masih dalam kandungan.


"Mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," ujar Riyono.


Wajah pelaku (kiri), Istri Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pilu saat temui para korban (kanan)

Wajah pelaku (kiri), Istri Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pilu saat temui para korban (kanan) (Istimewa, Instagram @ataliapr)

Terancam Dihukum Kebiri


Aksi bejat Herry Wirawan menjadi atensi nasional.


Di media sosial, banyak warga mendesak agar Herry Wirawan diberi hukuman kebiri atas aksi berjatnya itu.


Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman kebiri bagi Herry.


Namun, pihak Kejaksaan akan melihat berbagai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.


Pihaknya juga berusaha semaksimal mungkin memberi rasa keadilan kepada korban.


"Nanti akan kami pertimbangkan, tentu dengan melihat berbagai aspek yang melingkupi.


Dasar kami kan alat bukti, fakta persidanga sebagai dasar acuan kami untuk menentukan tuntutan bagi si terdakwa ini,"


"Di samping itu juga kami sebagai jaksa, wakil negara dan masyarakat tentu kami akan memperhatikan aspirasi korban bagaimana keinginan korban keseluruhan untuk kehidupannya ke depan," jelas Asep N Mulyana dikutip dari Tribun Jabar.


Asep N Mulyana menjelaskan Kejati akan terus memantau perkembangan kasus Herry Wirawan ini.


Menurutnya, aksi bejat Herry bukan saja kejahatan seksual, melainkan juga kejahatan kemanusiaan.


Hal itu karena Herry Wirawan memakai label pendidikan dan agama sebagai modus operandinya.


"Ini saya katakan kejahatan serius ya, kehajatannya bukan hanya seksual tapi juga kejahatan kemanusiaan.


Karena dia mempergunakan agama, label pendidikan pondok pesantren untuk suatu kejahatan," kata Asep N Mulyana.


Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Deretan Kelakuan Keji Herry Wirawan, Hamili Santriwati hingga Paksa Korbannya Jadi Kuli Bangunan

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel