Cerita di Balik Penangkapan Briptu Christy, Sempat Terlihat Bersama Pria di Kolam Renang Hotel
Setelah desersi dan menghilang selama hampir 3 bulan, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto akhirnya ditemukan.
Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah
Polwan yang berdinas di Polresta Manado itu ditangkap oleh tim Propam Polda Sulawesi Utara dibantu tim dari Polda Metro Jaya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada saat ditangkap Briptu Christy tengah sendirian di hotel tersebut.
"Sendiri dia di situ," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Di sisi lain pihak manajemen Hotel Grand Kemang membeberkan kronologi penangkapan polwan cantik tersebut.
Detik-detik penangkapan sang polwan disampaikan oleh Djumin, Chief Security Grand Kemang Hotel kepada Tribunnews.com.
Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah
"Pertama kita tidak mengetahui akan adanya penangkapan tersebut, dan kita juga tidak mengarahkan dan tidak menunjukkan," kata Djumin saat ditemui di Grand Kemang Hotel, Kamis (10/2/2022).
Djumin menyatakan, mulanya ada aparat kepolisian yang memasuki area hotel dan mendatanginya, mengaku dari kesatuan Polda.
Setidaknya kata Djumin ada 4 orang petugas yang mendatanginya.
Semuanya tidak mengenakan seragam, hanya berpakaian preman.
"Empat anggota, pakaian preman biasa," kata Djumin.
Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah
Saat ditanya keperluannya, anggota polisi itu menyerahkan surat tugas perintah penangkapan.
Alhasil pihak hotel kemudian mempersilakan mereka masuk dan langsung mengarah ke arena bermain biliar.
"Petugas memang masuk kita tanya dan ada surat tugasnya, bilang dari Polda, kemudian dia duduk di lobby. Si yang dicari itu (Briptu Christy) dia jalan ke bankpool (tempat bermain biliar, red)," kata Djumin.
Djumin memastikan penangkapan terhadap Briptu Christy berjalan kooperatif dan tidak menimbulkan kegaduhan di area hotel.
"Enggak ada, dengan kooperatif enggak ada keramaian, biasa aja di sini," ujar dia.
Di sisi lain pihak hotel saat itu juga tidak tahu jika yang ditangkap adalah Briptu Christy.
Pasalnya, pada saat proses check-in di hotel yang berlokasi di Jalan Kemang Raya itu, nama yang terigester di buku tamu hotel bukanlah nama Briptu Christy.
Hal tersebut kata dia, yang menjadi salah satu dasar pihaknya tidak mengenali atau tidak mengetahui secara pasti keberadaan Briptu Christy saat itu.
"Jadi pada saat itu check-in-nya itu bukan (nama Briptu Christy), atas nama orang lain," kata Djumin.
Namun Djumin enggan menyebutkan nama siapa yang terigester dalam buku tamu saat check-in untuk Briptu Christy tersebut.
"Makanya kita tidak mendeteksi dan kita juga tidak terlalu mengikuti perkembangan yang viral itu. Dia mukanya juga kita enggak terlalu tahu waspadai, apalagi check-in nya pakai nama orang," ucap Djumin.
Djumin mengaku belum dapat memastikan apakah Briptu Christy menginap seorang diri.
Namun, menurutnya, Briptu Christy sempat bersama seorang pria di area kolam renang.
"Di swimming pool itu ada temannya laki-laki, gitu saja satu orang," kata Djumin di lokasi.
Hanya saja, Djumin tidak mengetahui siapa pria yang saat itu bersama Briptu Christy di kolam renang Hotel Grand Kemang.
Sementara itu Front Office Manager Grand Kemang Hotel Zahran mengatakan, penangkapan pada Senin (7/2/2022) siang itu adalah hari kedua setelah Briptu Christy check-in di hotel tersebut.
"Kalau kejadiannya itu hari kedua (menginap)," kata Zahran.
Ia mengatakan Briptu Christy menginap di hotel tersebut sejak Minggu (6/2/2022).
Seharusnya ia check-out pada Senin (7/2/2022) keesokan harinya.
Namun kata Zahran, Briptu Christy melakukan perpanjangan waktu menginap.
Hingga akhirnya pada Senin (7/2/2022) siang sang polwan diciduk oleh tim propam.
"Check-in hari Minggu, check-outnya hari Senin, dia extended sehari," ucap Zahran.
Diperiksa Bid Propam
Sebelumnya, penangkapan terhadap Briptu Christy dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Benar, diamankan di hotel di Kemang hari ini," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait mengatakan, Briptu Christy saat ini sedang diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara.
Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas.
"Hari ini diperiksa di Bid Propam Polda Sulawesi Utara. Terkait dengan kabur dari kesatuan selama 3 bulan ya, tanpa keterangan yang jelas," kata Julian saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/2/2022).
Julian selaku atasan hukum akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.
Ia akan mengusulkan pemecatan yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat. Terlebuh yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Julian.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Briptu Christy terancam dijatuhi sanksi berat karena meninggalkan tugas tanpa keterangan jelas.
Abraham menilai, Christy dapat dijatuhi hukuman PTDH melalui sidang etik profesi Polri.
"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi berat melalui putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu.
Briptu Reynaldo Dukung Briptu Christy Apapun yang Terjadi
Terpisah Briptu Reynaldo Kamea, suami dari Briptu Christy meminta masyarakat agar tak percaya begitu saja terkait kabar tak menyenangkan tentang istrinya.
Briptu Reynaldo Kamea saat ini tercatat sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polres Minahasa, Sulut.
"Itu tidak benar, itu hoaks, masyarakat jangan mudah percaya, bahkan sebelumnya saya selalu bersama dan berkomunikasi dengan istri saya, tidak ada video seperti itu," tegas Briptu Reynaldo saat dikonfirmasi Tribun Manado, Rabu (9/2/2022).
Dia menyatakan, hubungannya dengan sang istri Briptu Christy baik-baik saja.
Bahkan saat istrinya bertugas selalu meminta izin sebelum pergi ke tempat tugas.
"Terakhir kita berkomunikasi pada bulan Januari lalu dan katanya mau ke rumah teman ingin menenangkan diri," ujarnya.
Kendati begitu, Briptu Reynaldo mengaku sudah mengetahui kabar terbaru keberadaan istrinya, dan sudah berkomunikasi dengan istrinya dan rencananya akan kembali ke Manado.
Terkait dengan status desersi sang istri oleh Polda Sulut, Briptu Reynaldo mengatakan pasrah dan siap mendukung semua proses di Polda Sulut.
"Apapun yang terjadi saya terima, apakah nanti ada pemecatan kepada istri, saya tetap menerima, sebagai suami saya akan selaku mensupport istri saya bersama keluarga," ungkap Reynaldo.
Diketahui, Briptu Christy dan Briptu Reynaldo merupakan pasangan suami istri yang telah menikah selama 5 tahun.
Pernikahan mereka dikaruniai dua orang anak.
Mereka menetap di Kota Manado, bersama orang tua dan keluarga.
Saat ini, suami Britu Christy yakni Briptu Reynaldo bertugas di satuan Samapta Polres Minahasa.
Sebelumnya, Briptu Christy menjadi DPO Polresta Manado dan Polda Sulut lantaran meninggalkan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 15 November 2021.
Polda Sulut telah menetapkan bahwa Briptu Christy desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut.
Diketahui, Briptu Christy telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Adapun status DPO tersebut dikeluarkan oleh Polresta Manado pada 31 Januari 2022.
Briptu Christy, anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara yang sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu menjadi buronan DPO Polda Sulawesi Utara karena disersi.
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.
Zulpan mengatakan, Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.
Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.
Sosok Briptu Christy
Polwan cantik berinisial Briptu Christy, ternyata memiliki nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
Dia kelahiran 26 Desember 1996 tersebut, memiliki NRP: 96120212.
Briptu Christy yang usianya hampir 26 tahun tersebut, bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Dan sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Polwan berparas cantik ini, memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus. (tribun network/riz/dod) (Tribun Manado)