-->

Anda bikin status "Rush Money" di Media Sosial ? Siap-Siap di ciduk Polisi....


Berhati-hatilah Kita ketika mendapat psean berantai di Facebook (FB), Instagram (IG), WhatsApp (WA), atau Twitter berisi “terjadi penarikan uang besar-besaran di bank menjelang demo 25 November”, jangan disebar.

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini


Kini Kepolisian Repblik Indonesia (Polri) sedang memburu penyebar pesan tersebut di media sosial.

Baca Juga

Jika ikut menyebarkannya, bisa saja Tim Cyber Patrol Polri akan menemukan dan memperkarakan Anda.

Tim Cyber Patrol Polri bertekad menemukan pembuat isu rush money atau penarikan uang besar-besaran pada 25 November.
Polisi menyatakan akan menindak tegas orang-orang yang membuat informasi yang mengarah ke kerusuhan.
Di medsos sekarang banyak info rush money. Saya ingatkan, siapa pun yang membuat info yang arahnya ke kerusuhan, kami akan tindak secara pidana,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Rikwanto mengatakan, isu gerakan rush money termasuk informasi yang provokatif.
Polri menilai, ajakan tersebut berpotensi membuat keresahan dalam masyarakat.
Kalau rupiah anjlok, rakyat yang susah. Kalau etnis tertentu diprovokasi, pasar bisa rusak,” katanya.
Harapan agar rush money tak terjadi disampaikan Bank Indonesia.

“Semoga hal itu tidak terjadi,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel Wiwiek Sisto Widayat.
Pasalnya, kata dia, jika hal itu terjadi akan membawa kerugian dan kemunduran bagi pembangunan ekonomi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke depan.
“Saya berdoa itu tidak akan terjadi. Tolong ikut sebarkan bahwa kondisi ekonom Indonesia yang sedang melemah ini jangan ditambah dan dibebani lagi dengan isu-isu seperti itu,” jelas Wiwiek.

Dia mengajak masyarakat agar bersama-sama berupaya menciptakan situasi yang lebih aman dan nyaman tenteram.
“Tidak usah berandai-andai yang belum tentu terjadi. Mohon mendukung menciptakan kondisi yang lebih sejuk,” ujar Wiwiek.
Sejauh ini, Polri belum menerima aduan tentang gerakan rush money.

Namun, tim cyber patrol Polri terus memantau jalannya lini masa di dunia maya.
Rikwanto menegaskan bahwa ada sanksi pidana yang bisa menjerat para penyebar informasi tersebut.
“Kalau kami temukan adanya unsur pelanggaran undang-undang ITE, kami telusuri, kami tangkap,” katanya.

Tekad Polri menangkap penyebar isu rush money sejalan dengan asa Ketua DPR, Ade Komarudin.
Ade meminta Polri menyelidiki penyebar gerakan penarikan uang secara besar-besaran pada 25 November mendatang.
Ade menilai isu tersebut mampu mengancam stabilitas ekonomi Indonesia.

Kita harus meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki siapa yang melakukan itu. Karena itu adalah tindakan tidak terpuji dan tindakan yang bisa membuat negara ini menjadi tidak baik karena ulah satu orang itu,” jelas Ade di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Politisi Partai Golkar itu menyebut, penyebaran isu rush moneytermasuk dalam tindakan kriminal yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, pelaku perlu diusut untuk meminimalisasi dampak yang terjadi.

Tim cyber Polri, belakangan semakin menjadi andalan.
Baru-baru ini, tim tersebut juga mengungkap pengunggah video “Kapolda Metro Jaya melakukan provokasi” pada unjuk rasa 4 November 2016.
Pengunggah video itu adalah MHS (52), warga Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan, MHS telah menggiring opini publik karena menggunakan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi sebagai judul video edit-annya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel