Mantap.... Mulai 1 Januari 2017 dari Sabang Sampai Merauke Harga BBM Sama
Sunday, November 20, 2016
Kebijakan berani diambil oleh pemerintah,Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional.
Dalam situs resmi ESDM, Sabtu (19/11), Pemberlakuan BBM satu harga di seluruh Indonesia dimulai 1 Januari 2017. Harga ini berlaku untuk BBM jenis solar, minyak tanah dan premium penugasan.
Baca Juga
Harga BBM jenis tersebut ditetapkan Menteri ESDM. Rantai distribusi BBM satu harga adalah badan usaha penerima penugasan, penyalur, dan konsumen.
BPH Migas memberikan penugasan kepada badan usaha menyediakan BBM pada lokasi baru. Badan usaha wajib membangun sarana dan fasilitas kegiatan penyaluran dan pendistribusian secara proporsional.
Penetapan BBM satu harga ini sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada Oktober lalu. Hal ini untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.