Kapolda Jabar Sebut Kemungkinan Rizieq FPI Jadi Tersangka 99%
Wednesday, January 25, 2017
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar) Irjen Anton Charliyan menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab, pimpinan Front Pembela Islam bakal berstatus tersangka dalam kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila, dengan pelapor Sukmawati Soekarnoputri.
Hal itu disampaikan Anton hari ini, Rabu, 25 Januari 2017 di Gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia kemudian menegaskan, tim penyidik segera melakukan gelar perkara ketiga dalam kasus yang menjerat Rizieq itu. Gelar perkara akan menentukan status hukum Rizieq.
"Kemungkinan besar Rizieq 99 persen akan menjadi tersangka. Satu persen lagi, kami hanya mencari keterkaitan bukti satu dengan yang lain," ungkap Anton.
Di sisi lain, sambung Anton, pihaknya tidak ingin menetapkan tersangka berdasarkan subjektivitas. Namun berdasarkan bukti-bukti hukum yang otentik.
Anton juga menyarankan agar Rizieq tidak membawa massa bila dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar. "Kalau memobiliasi massa, akan saya tindak tegas. Ini masalah hukum, jangan coba-coba di Jawa Barat," tegas Anton.
Hal itu disampaikan Anton hari ini, Rabu, 25 Januari 2017 di Gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia kemudian menegaskan, tim penyidik segera melakukan gelar perkara ketiga dalam kasus yang menjerat Rizieq itu. Gelar perkara akan menentukan status hukum Rizieq.
"Kemungkinan besar Rizieq 99 persen akan menjadi tersangka. Satu persen lagi, kami hanya mencari keterkaitan bukti satu dengan yang lain," ungkap Anton.
Di sisi lain, sambung Anton, pihaknya tidak ingin menetapkan tersangka berdasarkan subjektivitas. Namun berdasarkan bukti-bukti hukum yang otentik.
Anton juga menyarankan agar Rizieq tidak membawa massa bila dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar. "Kalau memobiliasi massa, akan saya tindak tegas. Ini masalah hukum, jangan coba-coba di Jawa Barat," tegas Anton.
Untuk diketahui, Polda Jawa Barat akan melakukan gelar perkara ketiga kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan Habib Rizieq sebagai terlapor.
Gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap satu saksi tambahan.
"Di sini ada bukti surat, bukti saksi, ini bukti ahli. Ini rangkaian fakta. Fakta itu harus jadi kenyataan, fakta yang satu dan yang lain itu terhubung. Terhubung ini harus betul-betul kuat, jangan terhubungnya lemah," ujar Anton.
Gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap satu saksi tambahan.
"Di sini ada bukti surat, bukti saksi, ini bukti ahli. Ini rangkaian fakta. Fakta itu harus jadi kenyataan, fakta yang satu dan yang lain itu terhubung. Terhubung ini harus betul-betul kuat, jangan terhubungnya lemah," ujar Anton.