-->

Begini Permintaan Maaf Anthony Hutapea Usai Nistakan Agama Islam

Seorang pengusaha yang bernama Anthony Hutapea (61) asal Medan terpaksa digelandang ke pihak yang berwajib terkait dugaan penistaan agama di media sosial.


Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini


Anthony meminta maaf atas perbuatannya tersebut dan mengaku jika dirinya tidak berniat sedikitpun untuk menistakan salah satu agama seperti yang dituduhkan kepadanya selama ini.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Apa yang saya buat ini, saya terjebak dalam satu hal yang saya tidak mengerti. Kakak saya ada Muslim, mertua saya juga. Saya ingin semua umat Muslim bisa memaafkan saya,” papar Anthony di Mapolrestabes Medan pada Senin (17/4/2017) seperti yang tertera di republika.co.id

Anthony ini diringkus oleh pihak yang berwajib di Jalan Setia Budi, Medan pada Sabtu (15/4/2017) atas laporan dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPA) di Sumatera Utara. Dia dilaporkan karena dianggap teah melecehkan dan menghina Nabi Muhammad melalui postingan di Facebook-nya.
Meski telah dilaporkan dan meminta maaf, pengusaha bus itu mengklaim jika dirinya tidak terbersit sedikitpun pemikiraan untuk menistakan agama lainnya apalagi untuk menistakan Islam.

“Tidak ada sedikitpun niat menistakan. Ini dari saya pribadi, saya mohon maaf. Dari kecil saya bergaul dengan teman-teman yang Muslim,” paparnya.

Sebelumnya, Kombes Sandi Nugroho, Kapolrestabes Medan menyebutkan jika perbuatan Anthony sudah sangat meresahkan masyarakat. Dan diapun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Sandi menyebutkan jika perbuatan sang pelaku sudah melangggar UU Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 huruf a KUHP. Dia juga menyebutkan jika polisi akan menindak tegas siapa saja yang melanggar hukum, termasuk juga mereka yang menistakan agama.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita, siapapun yang melanggar hukum, akan ditindak. Kami mohon masyarakat dan ormas Islam untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel