-->

BEJAT! DIDEPAN ISTRI, SOPIR ANGKOT INI TEGA PERKOSA PENUMPANGNYA

Perbuatan bejat dan biadab dilakukan oleh seorang pria bernama Syahril (30), warga Dusun Karya, Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Aceh.



Syahril yang merupakan sopir angkot jenis Jumbo itu memperkosa S (18) warga Aceh Tamiang di depan istrinya sendiri didalam angkot yang ia kemudikan.
“Sopir itu sudah kita tangkap. Setelah korban buat laporan langsung kita kejar dan pelaku berhasil ditangkap empat jam kemudian,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, dikutip dari detikcom, Sabtu (22/4/2017).

Joko mengungkapkan peristiwa tersebut berawal saat pelaku sedang menyopiri angkotnya jenis Jumbo BL 7322 UA pada Kamis (20/4) lalu.

“Korban mau pergi ke Kota Kuala Simpang dari Simpang Opak, Kecamatan Karang Baru. Korban menumpangi angkot Jumbo yang dikendarai pelaku. Karena penumpang sepi, dalam perjalanan korban awalnya sempat dirayu, namun korban tidak merespon,” sebut Joko.

Sampai di simpang Telkom Kuala Simpang, pelaku berhenti karena ada sejumlah orang sewaan. Saat tiba di terminal Kuala Simpang, pelaku berhenti sebentar dan turun dari angkot, kemudian sekitar lima menit melanjutkan perjalanan.
Pelaku terus merayu korban agar tidak turun dulu bahkan sempat meminta istrinya yang juga ada di dalam angkot tersebut agar mau ikut mengantar penumpang lainnya lewat dari tujuannya itu terlebih dahulu dan korban pun ikut kemauan pelaku.

“Modus operandi, tersangka meminta korban agar menemaninya untuk mengantarkan sewa. Setelah mengantar semua penumpang, pelaku balik arah. Di tengah perjalanan tiba-tiba pelaku berhenti dan mencoba meraba tubuh korban. Korban melawan dan pelaku lanjutkan perjalanan. Sekitar 500 meter jalan pelaku berhenti lagi dan langsung memperkosa korban dengan kendaraan masih hidup,” sebut Joko.

Setelah memperkosa korban, pelaku melanjutkan perjalanan menuju Kula Simpang. Akibat syok dan ketakutan, korban melarikan diri dengan cara melompat dari angkot di kawasan perbukitan Seumadam, kemudian korban membuat laporan ke Polsek Kejuruan Muda.

“Pelaku berhasil ditangkap di rumah anak tirinya di Desa Seumadam, Kejuruan Muda. Awalnya pelaku melawan petugas dengan sebilah golok. Terjadi perkelahian dan pelakupun berhasil dibekuk,” ucapnya.

“Anggota kita mengalami luka dibagian bawah pipi dan kepala, namun tidak parah. Sementara istri pelaku masuk DPO karena melarikan diri,” sambungnya.

Joko menegaskan pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara. Barang bukti yang disita yaitu celana jeans dan celana dalam korban dengan bercak darah, sebilah parang, satu sepeda motor BL 6308 UN untuk melarikan diri dan satu unit mobil angkot Jumbo BL 7322 UA yang digunakan pelaku.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel