Hukum Wanita Memakai Bulu Mata Palsu dan Menyambung Rambut
Monday, August 14, 2017
Ada beberapa orang yang masih tidak mengetahui hukum menyambung rambut dan menggunakan bulu mata palsu. Hal ini jelas hukumnya haram, karena sama dengan membohongi orang lain.

Dalam hadisnya Rasulullah Saw bersabda: Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

Dalam hadisnya Rasulullah Saw bersabda: Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Allah SWT melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya” [HR. Bukhari]
Ini harus menjadi catatan penting bagi kaum wanita, khususnya para ibu. Sekali lagi, hukum menyambung rambut adalah haram. Intinya, Islam melarang orang melakukan kebohongan, salah satunya dengan menyambung rambut. Selain itu, haram juga hukumnya dengan menghabiskan alis. Namun diperbolehkan untuk merapikannya.
Selain itu, yang dilarang adalah mentato tubuh. Namun bagi yang sudah terlanjur tubuhnya di tato karena ketidaktahuan, sebaiknya dibiarkan saja tidak perlu dihilangkan dengan cara mengkuliti atau malah ada yang sampai di setrika untuk menghilangkannya karena susahnya.
Mungkin kalau tato hanya kecil dan sedikit, masih bisa dihilangkan. Namun ada yang seluruh tubuhnya penuh tato. Yang harus dilakukan adalah bertaubat kepada Allah Swt, memohon ampun dan semoga taubatnya diterima sehingga ibadahnya juga diterima.
Ini harus menjadi catatan penting bagi kaum wanita, khususnya para ibu. Sekali lagi, hukum menyambung rambut adalah haram. Intinya, Islam melarang orang melakukan kebohongan, salah satunya dengan menyambung rambut. Selain itu, haram juga hukumnya dengan menghabiskan alis. Namun diperbolehkan untuk merapikannya.
Selain itu, yang dilarang adalah mentato tubuh. Namun bagi yang sudah terlanjur tubuhnya di tato karena ketidaktahuan, sebaiknya dibiarkan saja tidak perlu dihilangkan dengan cara mengkuliti atau malah ada yang sampai di setrika untuk menghilangkannya karena susahnya.
Hukum tato adalah haram menurut kesepakan ulama (ijmak). Dalam hadisnya, Rasulullah Saw menyatakan, berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah”.
Adanya laknat yang diucapkan Nabi atas tato menunjukkan bahwa tato adalah dosa besar. Dengan demikian larangan tersebut ada tiga pertama menyambung rambut dan yang menyambungkannya, mentato dan yang mentatokannya kemudian mencukur habis alis mata. Wallahu’alam.
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah”.
Adanya laknat yang diucapkan Nabi atas tato menunjukkan bahwa tato adalah dosa besar. Dengan demikian larangan tersebut ada tiga pertama menyambung rambut dan yang menyambungkannya, mentato dan yang mentatokannya kemudian mencukur habis alis mata. Wallahu’alam.