-->

Ini Amplifier Musala yang Membuat Seorang Pria Tewas Dibakar Massa di Bekasi

Polres Metro Bekasi memperlihatkan barang bukti kasus pencurian amplifier musala yang diduga dilakukan MA (30).



Kasus tersebut membuat MA tewas dihakimi dan dibakar massa di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/8/2017).
Di antara barang bukti tersebut adalah tiga unit amplifier.
Satu unit di antaranya diyakini marbot Rojali (40) selaku saksi kunci sebagai barang inventaris Musala Al Hidayah yang diduga dicuri MA.
Dua unit amplifier lainnya diduga milik MA yang diketahui berprofesi sebagai tukang reparasi alat elektronik.
Tampak barang bukti amplifier warna hitam merk Toa yang diduga dicuri MA berukuran sekitar 30 x 15 x 8 cm.
barang bukti kasus pencurian amplifier musala
Polres Metro Bekasi menunjukan sejumlah barang bukti kasus pencurian amplifier musala yang diduga dilakukan MA (30) hingga membuatnya tewas dihakimi dan dibakar massa di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/8/2017) lalu.
Tampak satu kabel di bagian belakang amplifier tersebut terdapat sisa terpotong.
Selain itu, polisi juga menunjukan sepeda motor merk Revo ber-striping warna merah yang digunakan MA saat membawa satu amplifier musala dan dua amplifier miliknya.

"Amplifier musala ini pas bawanya pakai tas hitam ini," kata Rojali saat menunjukkan saat dirinya menemukan amplifier musala dari sepeda motor MA.
Diberitakan, MA (30) warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tewas setelah diamuk dan dibakar hidup-hidup oleh massa di sekitar Pasar Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8/2017) lalu.

MA diamuk dan dibakar massa setelah dikejar dan dituduh sebagai pencuri amplifier di Musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Babelan atau berjarak sekitar 4 Km dari lokasi dia ditangkap.

Kini, pihak kepolisian sedang menyidik dua peristiwa pidana tersebut.
Yakni dugaan pencurian amplifier yang dilakukan MA dan aksi pengeroyokan dan pembakaran yang membuat MA tewas.
Untuk kasus dugaan pengeroyokan terhadap MA, polisi telah menetapkan dan menahan dua tersangka, SU (39) dan NA (40).
Sementara, untuk kasus dugaan pencurian amplifier yang dilakukan MA juga masih didalami pihak kepolisian.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel