-->

Istri Sedang Haid Tapi Masih Bisa Puaskan Suami, Begini Cara Halal Sesuai Aturan Islam

Sudah tidak bisa dibantahkan dalam aturan Islam, umatnya sangat dilarang untuk menggauli istri yang sedanng sedang mengalami datang bulan atau haid.



Selain itu memang berhubungan saat haid sangat berisiko bagi kesehatan. Namun begitu bukan berarti para suami harus menjauhi atau menghindari istrinya yang sedang haid. Bagaimana caranya? Simak yang bisa dilakukan pasangan suami istri sesuai aturan Islam dikutip Radarislam.com dari laman Ummi-online.com.
1. Bercumbu Rayu
Saling bercumbu dan mengucapkan kata-kata mesra yang merangsang syahwat antara suami istri diperbolehkan selama tidak berujung pada hubungan s*ks di mana istri dalam keadaan haid.

“Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku.” (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

2. Memainkan Organ Pribadi Suami Dengan Tangan Istri

Diharamkan melakukan ijtima’ yakni memainkan organ pribadi dengan tangan sendiri yang bertujuan untuk memuaskan syahwat pribadi. Akan tetapi jika dibantu oleh istri maka hal ini diperbolehkan.

“Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mukminun: 5-7)
3. Menciumi Seluruh Tubuh Istri Kecuali Tempat Keluarnya Darah Haid

Bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan int!m dan anal s*ks masih diperselisihkan para ulama. Ibnu Qudamah mengatakan:

“Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah (al Mahidh), ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh.” (Al-Mughni, 1/243)

Semoga penjelasan di atas menjadi solusi bagi pasangan suami istri untuk menambah cinta dan barokah rumah tangga sekalipun sedang kondisi berhalangan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel