-->

Inilah rincian gaji, tunjangan, dan fasilitas ketua DPR. Pak Setya Novanto masih kurang?

Ketua Dewan Perwakilah Rakyat Republik Indonesia Setya Novanto menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Beberapa waktu lalu Setya Novanto memburu pembuat meme dirinya yang tengah terbaring di rumah sakit.

Hingga kabar yang terakhir, Setya Novanto mendadak menghilang ketika akan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal surat penangkapan untuknya telah diterbitkan KPK pada Rabu (15/11/2017) malam.

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini


Setya Novanto sudah pernah tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Alsannya saat itu ia tengah melakukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK. Disayangkan juga ketika Novanto lebih memilih mengikuti rapat paripurna ketimbang menghadiri pemeriksaan perdana kasus penggelapan dana e-KTP.

Saat tim penyidik KPK datang dikediamannya, mereka tidak dapat langsung masuk namun harus menunggu beberapa saat di depan. Setelah beberapa saat mereka akhirnya diijinkan masuk. Namun kabar mengejutkan justru yang mereka dapat. Ketua Fraksi Partai Golkar itu hilang tak diketahui keberadaannya. Kabar mengejutkan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin yang keluar dari kediaman Novanto.

Novanto yang sebelumnya juga diduga menyalahgunakan jabatan dan kuasanya saat menjabat Ketua Fraksi Golkar, kini ditetapkan kembali oleh KPK menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Diduga negara telah merugi Rp 2,3 triliyun dari biaya proyek senilai Rp 5,9 triliyun ini.

Wow, banyak juga ya. Di antara kalian pasti ada yang penasaran sebenarnya berapa gaji ketua DPR RI? Kok kayaknya si ketua masih merasa kurang ya?

Inilah rincian gaji dan tunjangan yang didapatkan Ketua DPR RI dilansir dari Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra).

Penghasilan

Gaji Pokok = Rp. 5.040.000

Tunjangan Istri (10% GP) = Rp. 504.000

Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp. 201.600

Uang Sidang/Paket = Rp. 2.000.000

Tunjangan jabatan = Rp. 18.900.000

Tunjangan Beras = Rp. 90.270

Tunjangan PPH Pasal 21 = Rp 2.699.813

Total penghasilan kotor = Rp 29.435.683

Penerimaan lain-lain

Tunjangan Kehormatan = Rp. 6.690.000

Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp. 16.468.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp. 5.250.000

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon = RP. 7.700.000

Asisten Anggota = Rp.2.250.000

Total penerimaan lain-lain = Rp. 38.358.000

Jika keduanya digabungkan maka, sang ketua DPR RI akan mendapatkan uang sekitar Rp. 67.793.683 per bulan.

Jumlah yang tertera tentu belum termasuk potongan pajak dan lain-lain. Namun dalam saatu periode anggota DPR juga mendapat fasilitas kredit Rp 70 juta.

Fantastis bukan?

Eits, tak hanya itu. Mereka juga diberikan fasilitas rumah dinas dan ruang kerja.

Gimana menurut kali



Sumber; Merdeka.com

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel