-->

3 Hari Cekcok karena Dibohongi, Begini Cara Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Kelabui Polisi

Tiga orang, istri dan dua anak tewas di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6/5, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, pada Senin (12/2/2018) lalu.

TribunnewsBogor.com melansir Tribun Jakarta Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan menetapkan Muchtar Efendi alias Abi sebagai tersangka.

Pria berusia 60 tahun tersebut tak lain ialah suami dan ayah tiri dari korban.

"Muchtar Efendi dari hasil keterangan awal serta petunjuk, kita Tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota.

Abi tega menghabisi nyawa istrinya Emah dan dua anak tirinya, Nova (23) dam Tari (13).

Dari keterangan yang didapat, cekcok antara Abi dengan Emah sudah terjadi selama tiga hari sebelum pembunuhan.

Pemicunya bukan soal perselingkuhan.

Pembunuhan terjadi bermula dari emosi Abi terhadap istri.

Abi merasa tidak diajak bicara saat sang isti membeli mobil secara kredit.

“Jadi dia kesal, karena istrinya nyicil mobil tanpa bicara dengan pelaku,” katanya.

Amarah Abi sempat memuncak saat mengetahui pembelian kendaraan tersebut.

Abi dan Emah pun terlibat cekcok mulut.

Adu mulut ini terus berlangsung selama tiga hari.

"Tiga hari cekcok terjadi, yang akhirnya diakhiri pembunuhan," ujarnya.

Usai menghabisi istri dan dua anak tirinya, Abi menyembunyikan pisau di dalam lemari kamar belakang.

Bukan hanya itu, Abi melukai diri seolah-olah menjadi korban pembunuhan.

ME memberikan informasinya dalam keadaan lemas di RS Polri.

Barang bukti lainnya berupa empat buat smartphone milik Ema atau istri korban.

Empat barang tersebut sudah dirusak dan dilempar oleh ME ke atap rumah atau loteng.

"Dari pengakuan tersangka, dia merusak keempat Handphone Ema dan menyembunyikannya di loteng rumah," tambah Kombes Pol Harry Kurniawan.

Data tersebut didapat dari pengakuan tersangka di RS polri.

Hingga saat ini, Muktar Efendi masih dalam perawatan intensif di RS Polri.

Pelaku dijerat pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kini, pelaku masih dalam perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.


Sumber: Tribunnews

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel