-->

Tersangka Pembunuhan Sadis di Tangerang Ternyata Suaminya Sendiri, Pemicunya Karena

Polisi menetapkan Muchtar Effendi (60) sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Perumahan Taman Kota Permai 2, Priuk, Tangerang yang terjadi pada Senin (12/2/2018).

"Dari hasil keterangan awal dan saksi serta petunjuk di TKP, sudah kami tetapkan kalau saksi mahkota, Muchtar Effendi, menjadi tersangka pembunuhan di Perumahan Taman Kota Permai 2," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di lokasi kejadian, Selasa (13/2/2018).

Pria yang disapa Pendi itu membunuh istrinya bernama Emah (40) dan kedua anak Emah yang bernama Nova (19) dan Tiara (11).

Harry menyampaikan, perbuatan Pendi tersebut didasari atas ketidaksetujuan Pendi perihal pembelian mobil yang dilakukan oleh Emah.

"Jadi tiga hari sebelum pembunuhan, keduanya terlibat cekcok karena tersangka ini tidak mau memberikan uang cicilan untuk membayar mobil yang dibeli oleh Emah. Dari situ tersangka terus bertengkar dan berniat membunuh istrinya tersebut," kata Harry.

Terlanjur kesal, Pendi kemudian membunuh istri dan kedua anaknya menggunakan pisau yang telah dia sembunyikan di dalam lemari baju beberapa hari sebelumnya.

Harry juga mengatakan, Pendi beberapa kali menusuk ketiga korbannya di bagian perut dan leher sehingga membuat mereka tewas.

"Saat ditemukan, ketiga korban meninggal ada di kamar depan dengan luka di bagian perut dan leher, sedangkan tersangka ada di kamar belakang dengan luka parah juga. Dia melukai badannya sendiri untuk mengakhiri hidupnya, pisau juga ditemukan di kamar tersebut," tutur dia.

Adapun Pendi saat ini masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Menurut Harry, kondisi dia masih lemah.

Atas perbuatannya itu, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Cara Pelaku Mencoba Bunuh Diri

Muchtar Effendi alias Pendi (60) mencoba mengakhiri hidupnya setelah menghabisi nyawa istri dan anak tirinya.

Perbuatan itu dilakukan Pendi pada Senin (12/2/2018).

Istri Pendi, Emah (40) dan kedua anak tirinya bernama Nova (19) serta Tiara (11) tewas ditusuk Pendi.

"Dari analisa kami, pelaku itu melukai dirinya dengan pisau yang kemudian pisau itu disembunyikan di bawah lemari," ucap Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, di lokasi kejadian, Tangerang Selatan, Selasa (13/2/2018).

Akibatnya, Pendi mengalami luka di leher dan perut. Namun, luka akibat sayatan di leher itu tak membuat Pendi terluka parah.

Meski demikian, kondisi Effendi masih terlalu lemah dan tidak bisa berbicara jelas sehingga sulit menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan masih sulit berbicara. Jadi, tidak bisa diperiksa intensif," katanya.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan menjelaskan, saat ini, pihaknya masih mendalami motif pelaku yang berniat mengakhiri hidupnya tersebut.

"Motifnya masih kami dalami. Pada saat itu, tersangka melukai diri sendiri untuk mengakhiri hidupnya," ujar Harry.

Dalam pembunuhan yang terjadi di Perumahan Taman Kota Permai 2, Priuk, Tangerang itu, tiga orang meninggal dunia.

Mereka adalah Emah, Nova, dan Tiara.

Belakangan, polisi menetapkan sang suami, Effendi sebagai tersangka pembunuhan. Effendi masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.


Sumber: Tribunnews

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel