Ini Dia Jawaban Menohok Fahri Hamzah soal Video Gubernur DKI Jakarta?
Sunday, February 18, 2018
Fahri Hamzah berkicau soal video Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Stadion Gelora Bung Karno.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR tersebut mengunggah rekaman video Anies Baswedan diduga diadang saat hendak mengikuti rombongan Presiden Joko Widodo.
Dalam statusnya, Fahri menilai adegan itu membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Kementerian Sekretaris Negara.
Fahri mempertanyakan alasan Anies dilarang ikut rombongan Jokowi, sementara pejabat lain diperbolehkan.
"Adegan ini kalau benar harus dijelaskan kepada publik oleh @KemensetnegRI . Kenapa gubernur DKI @aniesbaswedan Gak boleh ikut sementara pejabat Gak jelas pada ikut? Ahok aja diajak naik mobil RI1 padahal terdakwa...#NgawurKalian!!" cuit akun @Fahrihamzah.
Kemudian, dalam cuitan berikutnya, Fahri menyebut pendampingan tersebut diatur dalam undang-undang.
"Ada yg Cetak Goal terus presiden Ngasi selamat itu Gak ada dalam UU. Tapi pendampingan ada dalam UU Protokol," cuit akun @Fahrihamzah menanggapi netizen yang soroti selebrasi Jokowi dan Anies.
Menanggapi cuitan Fahri Hamzah, seorang warganet pengguna akun @rijal_saeful mempertanyakan undang-undangan yang mengatur sosok 'pendamping' Presiden.
"Dalam UU, siapa saja yang harus hadir mendampingi, Mas?" cuit akun @rijal_saeful.
Kemudian, Fahri pun menjawab bahwa ada konsep tuan rumah dalam UU protokoler.
"Dalam UU protokoler, Ada konsep tuan rumah... Kira2 siapa tuan rumah kalau bukan @aniesbaswedan??" kicau akun @Fahrihamzah.
Seorang warganet lalu menanggapinya dengan mengunggah UU yang dimaksud oleh Fahri Hamzah, yakni UU 9/2010 terkait Keprotokolan.
Berikut isinya seperti diunggah warganet dengan akun @faisalyusra:
UU 9/2010 : KEPROTOKOLAN
Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.
Menanggapi status UU tersebut, Fahri pun menjawab:
"Ini yg saya sebut tadi...semua ada aturannya...negara ini Negara hukum (rechstaat) dijalankan oleh hukum bukan Oleh orang (rule of law not by Man). itu yang Sy protes....bukan soal pribadi @aniesbaswedan tapi karena pada dirinya melekat jabatan yg diberikan rakyat..." cuit akun @Fahrihamzah.
Seperti diketahui, sebuah rekaman adegan setelah final Piala Presiden 2018 menuai sorotan.
Rekaman tersebut diunggah oleh akun jejaring sosial Twitter, @Fahrihamzah, milik Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Dalam rekaman itu, terlihat Presiden Joko Widodo sedang turun dari tribun VVIP, tempanya menyaksikan laga.
Malam itu, Persija Jakarta menang 3-0 Bali United, dalam laga final Piala Presiden 2018 di Stadion Gelora Bung Karno.
Terlihat, Jokowi yang turun melalui tangga, diikuti oleh sejumlah pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Kala rombongan Jokowi turun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hendak ikut dan bergabung bersama rombongan.
Namun, seorang pria yang diduga paspampres menghalangi Anies Baswedan.
Seragamnya serba hitam sama seperti yang dikenakan oleh anggota paspampres.
Terlihat, laki-laki itu memberikan penjelasan ke Anies.
Entah apa yang dibicarakan, Anies pun melangkah menjauhi rombongan, kendati masih berada di Tribun VVIP.
Sumber: Tribunnews