-->

Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Guru di Sampang Dijuluki Ini oleh Teman-Temannya

 Beberapa hari terakhir, masyarakat dihebohkan dengan peristiwa penganiayaan yang dilakukan salah satu siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Torjun, Sampang berinisial MH (17).

Atas aksi tak terpujinya tersebut, seorang Guru tak tetap (GTT) bidang seni rupa bernama Ahmad Budi Cahyono (26) meninggal dunia di RSUD Dr Soetomo, Surabaya, pada hari Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 21.40 WIB kemarin.

Polisi menduga tewasnya Budi disebabkan pecahnya pembuluh otak di leher setelah terkena pukulan MH di depan kelas.

Lalu, seperti apakah kepribadian pelaku saat bersekolah di SMA tersebut?

Kepala sekolah SMAN 1 Torjun, Mohammad Amat mengatakan, selama ini pelaku memang dikenal bandel dan sering berperilaku kurang baik di sekolah.

Atas kelakuannya tersebut, hampir semua guru pengajar memiliki catatan merah padanya.

Sementara itu, di mata teman-temannya, MH dikenal sebagai sosok pendekar.

Dirinya memiliki ilmu bela diri.

Salah satu teman korban berinisial AM mengaku bahwa pelaku menekuni ilmu bela diri sejak duduk di bangku SMP.

Tribunstyle melansir dari Kompas, "Anaknya memang pendekar dan sudah lama belajarnya," kata AM saat ditemui di depan kantor Polres Sampang, Jumat (2/2/2018).

AM juga mengatakan bahwa MH tak segan-segan mengeluarkan jurus bela dirinya jika diledek oleh teman-temannya.

Entah itu karena reflek atau pengaruh ilmu bela diri yang dimiliki pelaku.

"Kalau disentuh sedikit badannya, biasanya reflek seperti orang mau pencak silat," imbuh AM.

Namun, pengakuan berbeda dilontarkan oleh Kapolres Sampang, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Wadiman.

Pihaknya mengaku tidak tahu jika pelaku memiliki ilmu bela diri.

"Kalau pelaku punya ilmu bela diri tentunya dibuktikan dengan tropi-tropi atau piagam penghargaan dalam sebuah kejuaraan," tuturnya.

Pernyataan yang sama juga dikatakan oleh kakak kandung pelaku, Su'ud.

Dirinya menepis tudingan bahwa adik bungsunya tersebut memiliki ilmu bela diri.

"Setahu saya adik saya tak punya ilmu bela diri. Dia hanya senang olahraga futsal," ujar Su'ud.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan bahwa saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Sampang.

Tribunstyle melansir dari Surya, "Kapolres sudah bekerja untuk mengkondusifkan wilayahnya. Kalau kurang kondusif pasti kita tarik," tandas Irjen Machfud Arifin, Jumat.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo menegaskan bahwa pelaku MH akan mendapatkan perlakuan khusus saat penanganan perkara karena dianggap masih di bawah umur.

Mulai dari tempat pemeriksaan dan saat pemeriksaan didampingi psikolog dan wali atau orangtuanya.

"Perlakuannya khusus dan untuk mengamankan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Begitu pula saat sidang juga di ruang khusus," ujar Kombes Agung.

Seperti diketahui sebelumnya, Budi dianiaya oleh MH pada hari Kamis (1/2/2018) kemarin.

Peristiwa ini berawal saat Budi menegur MH karena mengganggu temannya dengan mencoret pipinya dengan menggunakan cat warna.

Tak terima dengan perlakuan Budi, MH pun melakukan pemukulan pada guru seni rupanya tersebut.

Sempat juga beredar kabar bahwa MH mencegat Budi sepulang sekolah dan menganiaya sang guru lagi.

Pada awalnya Budi tak merasakan apapun.

Namun, saat di rumah korban mengeluh sakit di lehernya.

Budi sempat dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Namun, Budi menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 21.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera dalam keterangannya menyatakan Budi tewas setelah mengalami mati batang otak.

“Kemudian diketahui korban mengalami mati batang otak dan semua organ dalam sudah tak berfungsi,” kata Barung seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (2/2/2018).

Pelaku kemudian diamankan agar tak melarikan diri dan tindakan balas dendam dari pihak keluarga korban.

Di sekolah MH dikenal bandel dan memiliki masalah hampir dengan semua guru.

MH banyak memiliki catatan merah di Bimbingan Konseling (BK).

“Siswa terduga pelaku penganiayaan dimungkinkan masih tergolong di bawah umur sehingga perlu langkah dan penanganan secara khusus sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tutup Barung.

Sumber: Tribunnews

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel