-->

Jangan Main-main di Negara Ini, Perempuan Keguguran Dipenjara 15 Tahun


Maira Veronica Figueroa Marroquin akhirnya selesai menjalani masa hukumannya di penjara.

Perempuan berusia 34 tahun di El Salvador itu meringkuk 15 tahun penjara. Ia dituduh melakukan aborsi dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat.

Awalnya, dia dijatuhi hukuman 30 tahun terkait kasus pengguguran kandungan, namun kini telah bebas setelah hukumannya dikurangi. Aborsi dilarang dalam situasi apa pun di El Salvador, sebuah negara yang didominasi oleh penduduk penganut Katolik Roma.

Figueroa bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Dia mengalami keguguran dan janinnya meninggal di sebuah rumah, di mana dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada 2003.

Dia dibawa ke rumah sakit, ditangkap dan dihukum karena melakukan aborsi. Orangtuanya, para wartawan dan aktivis, berada di luar penjara di Ilopango, dekat ibu kota San Salvador, untuk menyambut kebebasannya.

"Saya senang bisa kembali bersama keluarga saya," katanya. "Saya ingin belajar hukum untuk memahami apa yang terjadi pada saya dan membantu perempuan-perempuan lainnya," tambahnya.
Figueroa merupakan perempuan kedua yang dikurangi hukumannya atas kasus aborsi tahun ini oleh Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Teodora Vasquez, 35 tahun, juga dikurangi hukumannya sebulan yang lalu. Dia harus menghabiskan waktu 10 tahun di penjara setelah bayinya ditemukan meninggal dunia dan dijatuhi hukuman karena pembunuhan.

Larangan aborsi El Salvador merupakan satu dari segelintir negara di dunia di mana aborsi benar-benar dilarang dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman berat. Pelaku bisa dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara.

Namun dalam banyak kasus di mana janin atau bayi yang baru lahir meninggal, delik pidananya diubah menjadi pengguguran kandungan, yang berakibat hukuman minimal 30 tahun.

Meskipun El Salvador bukan satu-satunya negara yang melarang aborsi di Amerika Latin, negara ini sangat ketat dalam menerapkan peraturan tersebut.

Para dokter harus melapor kepada pihak berwenang jika mereka mengira seorang perempuan mencoba untuk mengugurkannya kandungannya.

Apabila mereka tidak melaporkan kasus semacam itu, mereka juga bisa menghadapi hukuman yang lama di penjara. Kelompok hak asasi manusia menyebut aturan tersebut sebagai kriminalisasi keguguran dan keadaan darurat medis, dengan lebih dari 100 orang melakukan kejahatan aborsi di El Salvador sejak tahun 2000.



Sumber: Tribunnews

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel