-->

Tiga Pria Ditangkap Polisi Setelah Lakukan Aksi Pencurian dengan Modus Ini



Tiga pelaku pencurian dengan modus card trapping atau ganjel kartu ATM ditangkap anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (10/3/2018).

Para pelaku adalah YA (25), S (29), dan Anton (30) yang mencuri uang korban setelah memberikan bantuan.

Kejadian itu berawal saat korban berinisial AR (77) hendak mengambil uang di mesin ATM BCA Indomaret di Jalan Danau Agung 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (9/3/2018).

Korban yang kesulitan memasukkan kartu ATM, meminta bantuan kepada pelaku.

“Ketika itu pelaku datang menawarkan bantuan dan tanpa disadari kartu ATM korban sudah ditukar dengan kartu milik pelaku,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso, Sabtu (10/3/2018).

Setelah berhasil melancarkan aksinya, para pelaku kemudian menguras uang korban di lokasi yang berbeda. AR yang menyadari bahwa uang di tabungan miliknya berkurang, langsung melapor ke Polisi.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil menangkap para pelaku di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Kebetulan pada saat melakukan kejahatan, aksi mereka terekam kamera CCTV,” kata Eko.

Para pelaku yang berhasil ditangkap, menggunakan modus lama. Mereka mengelabui korbannya ketika hendak mengambil uang di ATM dan menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM milik pelaku hingga uangnya berhasil dikuras.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran satu sama lain. Pelaku Y bertugas memasang tusuk gigi di mulut mesin ATM, menukar kartu ATM korban, dan menarik uang milik korban.

“Pelaku S berperan mengintip nomor PIN kartu ATM dan menawarkan bantuan kepada korban. Sementara pelaku A bertugas sebagai sopir,” sambungnya.

Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan para pelaku seperti satu kotak tusuk gigi, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, 27 kartu ATM dari berbagai bank, dua buah handphone dan lain-lain.

Para pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Sumber: Tribunnews

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel