-->

Ternyata Selain Kasus Korupsi, Gayus Tambunan Juga Terjerat Kasus Ini, Kabarnya Sekarang


Nama Gayus Halomoan Partahanan Tambunan alias Gayus Tambunan pernah sangat tenar beberapa tahun silam.

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini

Mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia ini punya harta puluhan miliar rupiah.

Melihat gajinya sebagai PNS, tentu saja jumlah uang tersebut sangatlah tidak masuk akal.

Rekening bank milik Gayus yang 'gemuk', membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) curiga. Terungkaplah Gayus sudah melakukan perbuatan melanggar hukum, mulai dari korupsi, pencucian uang, hingga penggelapan.

Selama proses hukumnya, Gayus Tambunan kerap membuat publik heboh.

Ia beberapa kali kedapatan tak berada di balik jeruji besi.

Pada saat Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali tahun 2010 lalu, Gayus nangkring di kursi penonton dengan mengenakan wig, kacamata dan jaket hitam.

Gayus sempat berkilah, namun pada akhirnya ia pun mengaku pria yang sedang menonton pertandingan itu adalah dirinya.

Tak hanya ke Bali, Gayus juga sempat berada di Malaysia dan Singapura saat seharusnya ia berada di penjara.

Kala di luar negeri, Gayus memegang paspor atas nama Sony Laksono.

Gayus yang sebelumnya mendekam di Lapas Cipinang kemudian dipindah ke Lapas Sukamiskin pada tahun 2012.

Namun, Gayus kembali berbuat nakal. Fotonya yang sedang menghirup udara bebas beredar di internet.

Pada September 2015 Gayus kedapatan sedang makan di sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan.

Sejak itu, Gayus Tambunan tak begitu banyak diperbincangkan.

Lantas bagaimana kabar Gayus Tambunan sekarang?

Usai berulah pada tahun 2015, Gayus dipindahkan. Hingga kini ia mendekam Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya, Gayus mendapatkan hukuman penjara selama 28 tahun.

Lamanya hukuman itu berasal dari beberapa kasus yang menjerat Gayus Tambunan.

Dalam perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya Gayus divonis bebas. Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhi vonis 8 tahun penjara.

Baca: Pengedar Narkoba Cekik Polisi, Dor, Akhirnya Kepala Ditembak

Gayus juga divonis dua tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.

Terkait kasus suap hakim PN Tangerang Muhtadi Asnun dan pengelapan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sebesar 30 ribu dolar AS, Gayus divonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Ada pula empat perkara lain yang membuat dirinya dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Gayus menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin.

Perkara kedua adalah kepemilikan uang 659.800 dolar AS dan 9,68 juta dolar Singapura yang diduga gratifikasi.

Kemudian pencucian uang atas kepemilikan uang tersebut.

Gayus juga diketahui memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dari total 28 tahun hukuman penjara itu, padada Agustus 2017, Gayus mendapatkan pengurangan masa tahanan enam bulan.

Gayus mendapatkan remisi karena masih mengikuti aturan lama yakni PP Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan permasyarakatan.



sumber: Tribunnews

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel