Zumi Zola 'Nginap' di Rutan KPK Tambah Lama 30 Hari Lagi, Ternyata Ini Alasannya
Wednesday, July 4, 2018
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola Zulkifli.
Baca Juga
Perpanjangan itu merupakan tahap kedua.
Lucas mengatakan perpanjangan berlaku sejak 8 Juli 2018 hingga 30 hari ke depan atau sampai 8 Agustus 2018.
"Yang jelas, sudah dikirim berkasnya. Perpanjangannya dari tanggal 8 Juli ini, kira-kira sampai 8 Agustus mendatang," tuturnya kepada tribunjambi.com.
Meski begitu, KPK akan tetap berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
"Tapi nanti koordinasinya tetap ke sini (PN Jambi), karena locusnya di Jambi," kata Lucas.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Dia menjadi tersangka bersama mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
Sempat kambuh diabetes
Jelang lebaran 2018, kabar tersiar dari dalam rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat ini, Zumi Zola yang sudah tiga bulan menjadi penghuni tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sakit.
Kuasa hukum Zumi Zola, Handika, mengatakan kliennya siap menjalani Lebaran di tahanan.
Dia juga memastikan keluarga besar Zumi Zola akan bertandang untuk silaturahmi.
Saat itu, penyakit diabetes Zumi Zola sempat kambuh, sampai akhirnya kuasa hukum meminta izin agar kliennya bisa berobat. Itu lantaran Zumi Zola mulai sulit melihat.
Handika menjelaskan Zumi Zola sudah lama menderita diabetes sejak 2007.
Menyoal kondisi kesehatan Zumi Zola, Handika menyatakan kondisi Zumi Zola tidak menentu dan tetap menjalankan puasa.
Handika bahkan berkelakar, Zumi Zola tetap ganteng.
"Kondisinya sekarang , meskipun sedang menjalani ibadah puasa di rutan , tapi malah tambah ganteng. Walaupun juga kadang kondisi kesehatannya fluktuatif , mudah-mudahan nanti saat Lebaran menjadi lebih baik," tambahnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (12/6/2018).
Diketahui Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek di Pemprov Jambi yang juga menyeret Arfan, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 junco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gubernur Jambi non aktif bersaksi di Pengadilan tipikor Jambi dalam kasus OTT Suap ketok tahun 2018, Rabu (9/5/2018). (tribunjambi/dedy nurdin
sumber: Tribunnews