-->

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021, Cuma Kelas Ini yang Bakal Dapat Subsidi

  

Isu kenaikan besaran iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah beberapa kali meramaikan jagad pemberitaan Indonesia. Dan besaran pasti kenaikan yang ditetapkan akhirnya diumumkan seperti berikut ini.


Dalam pernyataannya, pemerintah menyebut penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan dimulai pada 1 Januari 2021 mendatang. Kenaikan ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan harapan agar defisit BPJS Kesehatan bisa berkurang.


Lantas berapa besaran iuran yang telah mengalami penyesuaian? Dilansir dari Kompas TV, dijelaskan bahwa kenaikan hanya dialami oleh peserta mandiri.


Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini

Untuk peserta kelas III dikenai iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun pemerintah masih akan memberikan bantuan iuran senilai Rp7 ribu sehingga per 1 Januari 2021 nanti peserta mandiri kelas III hanya perlu membayar sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.


Kelas III merupakan satu-satunya kelompok peserta mandiri yang masih mendapat subsidi pemerintah selepas 1 Januari 2021 mendatang. Sebab peserta mandiri kelas II dikenai iuran senilai Rp100 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.


Sedangkan untuk peserta mandiri kelas I dibebankan iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Peserta di kelompok ini tentu bisa mendapatkan pelayanan di ruang perawatan kelas I.


Perihal kenaikan iuran ini juga ditanggapi oleh 

SELANJUTNYA >>

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel