Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Jadi Tersangka dan Ditahan
Thursday, October 27, 2016
Untuk penyelidikan lebih lanjut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan (65) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelepasan 33 aset berupa tanah dan bangunan PT Panca Wira Usaha milik BUMD Jawa Timur periode 2000 hingga 2010.
Dia menjadi tersangka setelah lima kali diperiksa, termasuk pemeriksaan pada Kamis (27/10/2016).
Baca Juga
Setelah pemeriksaan terakhir rampung, pemimpin sebuah perusahaan surat kabar berjaringan di Jawa Timur ini, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan kemudian menahannya sejak pukul 19:30 WIB, malam ini.
Dalam siaran Kompas TV, Dahlan tampak dibawa meninggalkan gedung kejaksaan menggunakan mobil tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Juni 2015 juga menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat kala menjabat sebagai Direktur Utama PLN.
Proyek gardu induk ini senilai Rp 1,063 triliun, dan dinilai merugikan negara sebesar Rp 33,2 miliar.
Sebelum Dahlan tersangka, kejaksaan telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini.
Dahlan Iskan kemudian meluncurkan situs web gardudahlan.com tempat dia menjelaskan berbagai hal tentang kasus ini, termasuk pertanggungjawabannya terhadap kasus ini.
Namun, status tersangka ini kemudian gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilannya pada Selasa (4/8/2016). [tribun]