Nyambi jualan sabu & senpi, pedagang bakso di Malang diciduk polisi
Wednesday, November 2, 2016
Penjualan basonya bisa jadi cuma kedok semata.Empat buah senjata rakitan disita dari Zainal Abidin atau Mad Jari (33) di rumahnya di Kawasan Gadang, Kota Malang, Jawa Timur. Senjata itu diamankan dari pemiliknya, seorang penjual bakso yang tengah terjerat kasus narkotika.
Awalnya Zainal ditangkap petugas di rumahnya karena dugaan kepemilikan sabu. Saat dicokok di rumahnya, tersangka juga sedang dalam pengaruh barang terlarang tersebut.
Baca Juga
Saat itu disita barang bukti berupa pipet, bong, korek api dan sabu dalam bungkusan plastik. Sabu seberat 0,2 gram tersebut diakuinya merupakan sisa setelah digunakan.
Namun setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan empat jenis senjata rakitan. Satu senjata berbentuk mirip bolpoin dengan kaliber 22 milimeter, sebuah senjata angin, serta dua buah senjata laras panjang PCP (pre-charged pneumatic) yang bertenaga gas dengan kaliber 4,5 milimeter.
"Awalnya diamankan karena kasus narkoba, namun setelah dilakukan penggeledahan ditemukan senjata-senjata itu," kata Kapolres Kota Malang, AKBP Decky Hendarsono di Mapolresta Malang, Selasa (2/11).
Kepada penyidik, Zainal mengaku kalau mendapatkan sabu dari seorang bandar yang masih dalam pencarian orang (DPO). Orang tersebut telah memesan senjata rakitan kepada tersangka. Salah satu senjata, yang mirip bolpoin dengan dilengkapi 5 buah peluru kerap dibawa pelaku keluar rumah.
Tersangka mengaku merakit sendiri senjata tersebut untuk dijual dengan kisaran Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta. Bahan dan peralatan perakitan dipesan melalui internet dan dikirim lewat jasa pengiriman.
"Beberapa sudah laku, katanya pemesananya dari Malang dan luar kota," katanya.
Zainal sendiri berdasarkan catatan kepolisian pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Kini Zainal kembali dijerat kembali dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api.