-->

Patahkan Argumen Kubu Ahok Saat Gelar Perkara, Begini Pernyataan Cerdas Neno Warisman

Dalam gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI nonaktif, Ahok pada hari Selasa (15/11/2016), ahli bahasa dari kubu Ahok menyatakan bahwa Ahok tidak menistakan agama maupun Al Qur’an. Namun ahli bahasa dari pihak pelapor yang diwakili oleh Neno Warisman membantah argumen tersebut dengan pernyataan yang cerdas. Neno Warisman dalam gelar perkara Ahok (Republika.co.id) Disebutkan oleh Neno bahwa seseorang yang berucap sama dengan sebuah tindakan. Salah satu yang menjadi analoginya adalah ketika seseorang melakukan akad nikah. “Berbicara itu sama dengan bertindak. Misalnya akad nikah. Akad nikah itu tindakan berbicara saya terima nikahnya makanya dengan tindakan berbicara itu yang haram menjadi halal,” ucap Neno di Mabes Polri, sebagaimana dikutip dari Republika, Rabu (16/11/2016).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa apa yang disampaikannya merupakan bagian dari teori linguistik generatif. Hal kedua dalam paparannya, Neno Warisman mengungkapkan bahwa jika seseorang berbicara tanpa ada niat, berarti orang tersebut tidak sadarkan diri, gila atau mengigau. Sementara Ahok secara sadar mengungkapkan ucapannya terkait surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. “Orang berbicara itu tidak mungkin enggak pakai niat kecuali dia gila atau ngigau. Dan dia tidak mungkin berbicara tanpa tujuan,” lanjut Neno. Setelah itu Neno mengemukakan tiga hal mendasar terkait ucapan Ahok.Yang pertama adalah apa yang diucapkan oleh seseorang merupakan kesesuaian hati dan pikirannya. Jika tidak, maka ia telah berdusta. Hal kedua adalah ucapan Ahok tentang Surat Al Maidah 51 sudah diniatkan atau ada niat sebelumnya. Dan yang terakhir adalah adanya keinginan dari orang yang berucap untuk mempengaruhi orang lain.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel