Merasa Dicemarkan Relawan Ahok, Mantan Staf Khusus SBY Lapor ke Polisi
Friday, December 16, 2016
Andi Arief, Mantan Staf Khusus (Stafsus) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melaporkan balik Komunitas Advokat Muda Basuki Djarot (Kotak Badja) ke Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Andi menuding pendukung Ahok tersebut melanggar pasal terberat UU ITE dengan dugaan telah manipulasi dokumen elektronik, yakni merekayasa akun Twitter atas nama Andi Arief.
Baca Juga
Andi mengatakan rekayasa tersebut telah dilakukan oleh Koordinator Kotak Badja, pengacara Kotak Badja, dan dua saksinya, yakni Andi Gindo serta Guntur Romli.
“Saya tak melapor balik kalau dituntut biasa, tapi ada kejanggalan yang menurut saya harus saya lawan. Sebab, mereka sudah merekayasa Twitter seolah-olah saya tweet sesuatu yang tak layak pada 2 Desember lalu,” ujar Andi dilansir Republika, Jumat (16/12/2016).
Andi mengaku cuitan melalui akun Twitter pribadinya pada Jumat, 2 Desember lalu itu hanya ada sembilan, yakni sejak subuh hingga sore hari. Isinya seputar apresiasinya terhadap Aksi Bela Islam III dan kehadiran Presiden Jokowi di Monas. Ia menegaskan cuitannya tidak mengomentari Ahok.
“Saya tidak mengomentari Ahok saat itu. Maka itu, saya memakai pasal terberat UU ITE, yakni pasal rekayasa atau manipulasi elektronik yang ancaman hukumannya 12 tahun,” ucap Andi
Andi menyatakan, ia melaporkan balik Kotak Badja karena merasa terancam jika dibiarkan begitu saja, apalagi sekarang marak meme-meme tak terkontrol terkait kasus tersebut. Andi mengaku sudah menyerahkan beberapa bukti kepada polisi yang dapat membuktikan bahwa dia tak membuat cuitan di Twitter seperti yang dituduhkan Kotak Badja.
“Mereka melaporkan, merekayasa seolah-olah pada tanggal itu saya yang tweet, ini berbahaya menurut saya. Biar nanti unit Cyber Crime yang memeriksa pula ponsel dan laptop saya membuktikannya,” kata Andi.
Sebelumnya, Kotak Badja melaporkan akun Andi Arief atas kicauannya terhadap Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (13/12). Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/6099/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 13 Desember 2016. []