-->

Tak Ada Izin Mendagri, Gubernur Sulteng Sebut Pasha "Ungu" Langgar Aturan

Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengatakan bahwa Sigit Purnomo Said atau pasha ungu yang saat ini menjabat sebagai wakil walikota Palu telah melanggar aturan.



Aturan yang dilanggar Sigit atau Pasha “Ungu” ini lantaran pergi ke luar negeri tanpa seizin Kementerian Dalam Negeri melalui pengantar dari Gubernur.
“Jadi ada prosedurnya. Kasus yang menimpa Pasha ini, semoga menjadi pembelajaran buat kepala daerah lainnya,” ujar Longki, Rabu (29/03/2017).
Longki mengingatkan agar aktivitas kepala daerah, baik bupati maupun wali kota dan wakil-wakilnya, yang hendak ke luar negeri harus ada izin dari pemerintah sesuai dengan jenjangnya.
Termasuk dirinya. Jika hendak bepergian ke luar negeri, Longki mengaku harus mengantongi izin dari Sekretariat Negara dengan pengantar Menteri Dalam Negeri.
Nama Sigit Purnomo Said atau yang dikenal dengan Pasha “Ungu” beberapa pekan ini menjadi buah bibir. Pasha manggung bersama band Ungu di Esplanade Concert Hall, Singapura, Sabtu (25/2/2017).
Konser bertajuk “Ungu–20th Anniversary Concert Live in Singapura 2017” tersebut dalam rangka ulang tahun Ungu yang ke 20 tahun.
Sementara itu, terkait kepergian Pasha ke Singapura, DPRD Kota Palu tengah mengumpulkan data terkait biaya perjalanan. Sebab, ada dugaan perjalanan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu.
“Namun belum bisa kita pastikan apakah menggunakan dana APBD atau dana pribadi Pasha. Yang pastinya saat ini kita masih mengumpulkan bukti-bukti,” tutupnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel