Andi Narogong Disebut Berkomitmen Bagi-bagi Duit e-KTP, Kepada Siapa Saja??
Monday, April 3, 2017
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diperkenalkan di DPR sebagai orang yang mengerjakan proyek e-KTP. Lewat Andi, proses ‘kawal’ anggaran di DPR dilakukan dengan komitmen bagi-bagi jatah imbalan (fee).

“Waktu itu Bu Mustokoweni bilang, untuk mengawal anggaran, ada pengusahanya, Andi Narogong. Besoknya Andi Narogong dibawa ke Fraksi Demokrat, dijelaskan semuanya dia sudah lama rekanan di Kemendagri proyek apa saja dan dia meyakinkan Mas Anas bahwa dia sanggup untuk menjalankan e-KTP. Cuma semua itu bisa berjalan kalau ada anggaran,” ujar Nazaruddin dalam sidang lanjutan perkarak korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Bagi-bagi duit menurut Nazar dihitung dari taksiran nilai proyek e-KTP yang disebut Nazar masih dihitung Rp 6 triliun. Dari anggaran itu dihitung nilai real yang dihabiskan untuk e-KTP dan sisanya untuk dibagi-bagikan sesuai catatan yang dibuat Andi Narogong. “Untuk teman-teman di DPR itu porsinya 5 persen. Mencakup semua, pimpinan banggar, ketua komisi II, anggota Banggar di komisi II, kapoksi dan anggota di komisi II,” sebut Nazar.
Saat ditanya dalam sidang, Nazarmembenarkan alokasi biaya riil untuk proyek e-KTP sekitar Rp 2,6 triliun. Sisanya sekitar 49 persen dari total anggaran atau Rp 2,5 triliun digunakan untuk pembagian ke sejumlah pihak termasuk pihak konsorsium.

“Waktu itu Bu Mustokoweni bilang, untuk mengawal anggaran, ada pengusahanya, Andi Narogong. Besoknya Andi Narogong dibawa ke Fraksi Demokrat, dijelaskan semuanya dia sudah lama rekanan di Kemendagri proyek apa saja dan dia meyakinkan Mas Anas bahwa dia sanggup untuk menjalankan e-KTP. Cuma semua itu bisa berjalan kalau ada anggaran,” ujar Nazaruddin dalam sidang lanjutan perkarak korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Bagi-bagi duit menurut Nazar dihitung dari taksiran nilai proyek e-KTP yang disebut Nazar masih dihitung Rp 6 triliun. Dari anggaran itu dihitung nilai real yang dihabiskan untuk e-KTP dan sisanya untuk dibagi-bagikan sesuai catatan yang dibuat Andi Narogong. “Untuk teman-teman di DPR itu porsinya 5 persen. Mencakup semua, pimpinan banggar, ketua komisi II, anggota Banggar di komisi II, kapoksi dan anggota di komisi II,” sebut Nazar.
Saat ditanya dalam sidang, Nazarmembenarkan alokasi biaya riil untuk proyek e-KTP sekitar Rp 2,6 triliun. Sisanya sekitar 49 persen dari total anggaran atau Rp 2,5 triliun digunakan untuk pembagian ke sejumlah pihak termasuk pihak konsorsium.
Soal hitung-hitugan pembagian fee, Mustokoweni yang saat itu anggota Fraksi Golkar menyebut Andi Narogong sebagai orang yang berkomitmen. Duit untuk pembagian awal ke DPR menurut Nazar berasal dari ijon Andi Narogong.
“Di DPR itu anda pernah jelaskan kalau Bu mustokoweni bilang Andi itu komit?” tanya jaksa langsung dibenarkan Nazar. “Iya gitu,” jawabnya
“Waktu itu di ruang ketua fraksi (Mustokoweni bilang) bahwa Andi itu orangnya komit, amanah. Nanti kalau teman-teman di komisi II ini nggak usah khawatir ini ada orangnya yang komit untuk menjalankan. Andi itu ada tapi sebentar saja lalu pergi,” terang Nazar.
Sementara itu dalam surat dakwaan disebutkan pada bulan Mei 2010 di ruang kerja Komisi II DPR lantai 1 sebelum RDP, pejabat Kemdagri Irman melakukan pertemuan dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Effendi, Teguh Juwarno, Ignatius Mulyono, Mustokoweni, Arief Wibowo, Nazaruddin serta Andi Narogong.
Dalam pertemuan tersebut menurut jaksa dalam surat dakwaan, dibahas mengenai pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian NIK secara nasional serta pembicaraan pendahuluan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) TA 2011.
Saat itu disepakati program penerapan e-KTP sebagai program prioritas utama yang akan dibiayai menggunakan APBN murni secara multiyears. Mustokoweni menurut jaksa memberikan garansi Andi Narogong berkomitmen memberikan fee kepada anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemdagri.
“Di DPR itu anda pernah jelaskan kalau Bu mustokoweni bilang Andi itu komit?” tanya jaksa langsung dibenarkan Nazar. “Iya gitu,” jawabnya
“Waktu itu di ruang ketua fraksi (Mustokoweni bilang) bahwa Andi itu orangnya komit, amanah. Nanti kalau teman-teman di komisi II ini nggak usah khawatir ini ada orangnya yang komit untuk menjalankan. Andi itu ada tapi sebentar saja lalu pergi,” terang Nazar.
Sementara itu dalam surat dakwaan disebutkan pada bulan Mei 2010 di ruang kerja Komisi II DPR lantai 1 sebelum RDP, pejabat Kemdagri Irman melakukan pertemuan dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Effendi, Teguh Juwarno, Ignatius Mulyono, Mustokoweni, Arief Wibowo, Nazaruddin serta Andi Narogong.
Dalam pertemuan tersebut menurut jaksa dalam surat dakwaan, dibahas mengenai pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian NIK secara nasional serta pembicaraan pendahuluan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) TA 2011.
Saat itu disepakati program penerapan e-KTP sebagai program prioritas utama yang akan dibiayai menggunakan APBN murni secara multiyears. Mustokoweni menurut jaksa memberikan garansi Andi Narogong berkomitmen memberikan fee kepada anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemdagri.