POLISI GREBEK 141 ORANG BEROTOT MACHO DALAM PESTA KAUM HOMOSEKSUAL
Tuesday, May 23, 2017
Polisi berhasil menggagalkan 141 orang yang berpesta khusus sesama jenis. Penggerebak tersebut diduga lanataran adanya pesta seks sesama jenis yang bertajuk ‘The Wild One’.
Kejadian tersebut terjadi di PT Atlantis Jaya Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 RW 03 Kelapa Gading Barat Jakarta Utara. Sedangkan waktu penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono membenarkan informasi tersebut. Saat ini sejumlah orang sedang menjalani pemeriksaan. “Iya benar, semalam anggota kami mengamankan sejumlah orang yang sekarang sedang menjalani pemeriksaan,” kata Dwiyono ketika dikonfirmasi, Senin (22/5).
Kejadian tersebut terjadi di PT Atlantis Jaya Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 RW 03 Kelapa Gading Barat Jakarta Utara. Sedangkan waktu penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono membenarkan informasi tersebut. Saat ini sejumlah orang sedang menjalani pemeriksaan. “Iya benar, semalam anggota kami mengamankan sejumlah orang yang sekarang sedang menjalani pemeriksaan,” kata Dwiyono ketika dikonfirmasi, Senin (22/5).
Pemimpin operasi, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi emnjelaskan para tamu masuk dengan membayar Rp 185 ribu. Selanjutnya mereka bebas menggunakan fasilitas fitnes di lantai salu. Kemudian di lantai dua terdapat striptease dengan empat exhibisioner.
“Sedangkan di lantai tiga diduga merupakan fasilitas spa tempat berendam dan terjadi perbuatan gay atau homoseksual,” kata Nasriadi dalam keterangan yang diberikan melalui pesan singkatnya, Senin (22/5).
Penyedia usaha pornografi yang terdiri dari empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU Pornografi. Enam penari striptease dan diduga gigolo juga diamankan polisi. Mereka terancam Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi.
“Sedangkan di lantai tiga diduga merupakan fasilitas spa tempat berendam dan terjadi perbuatan gay atau homoseksual,” kata Nasriadi dalam keterangan yang diberikan melalui pesan singkatnya, Senin (22/5).
Penyedia usaha pornografi yang terdiri dari empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU Pornografi. Enam penari striptease dan diduga gigolo juga diamankan polisi. Mereka terancam Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi.
Hingga berita ini diturun kan polisi sudah melakukan pengaman tersangka ke Mako Polres Jakarta Utara. Polisi akan melakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka terlebih dahulu. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang-bukti yg diamankan berupa alat kontrasepsi berupa kondom, tiket masuk, rekaman CCTV, Fotokopi dokumen, uang tip striptease, iklan event dan ponsel yang digunakan untuk broadcast acara.
Adapun barang-bukti yg diamankan berupa alat kontrasepsi berupa kondom, tiket masuk, rekaman CCTV, Fotokopi dokumen, uang tip striptease, iklan event dan ponsel yang digunakan untuk broadcast acara.