Lihat Ada Tanda Bekas Ciuman di Dada, Suami Bakar Istri Sampai Begini
Wednesday, June 14, 2017
Cemburu memang bisa membuat orang yang merasakannya gelap mata.

Ilham Roiz, 41 tahun, warga Jalan Kampung Malang Tengah, Surabaya, Jawa Timur, tega membunuh istrinya, Utie Arisanti, 41 tahun.

Ilham Roiz, 41 tahun, warga Jalan Kampung Malang Tengah, Surabaya, Jawa Timur, tega membunuh istrinya, Utie Arisanti, 41 tahun.
Dilansir dari tempo.co karena cemburu, ia menyiram istrinya dengan pertamax dan membakarnya dalam keadaan hidup.
“Motif sementara cemburu. Tersangka cemburu karena korban diduga menerima pesan singkat dari orang lain,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar, Frans Barung Mangera di Mapolda Jawa Timur, Selasa, 13 Juni 2017.
Barung menuturkan pembunuhan dilakukan tersangka di sebuah parit di persawahan Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Rabu malam, 7 Juni 2017. Adapun tersangka melarikan diri dan berhasil ditangkap di sebuah masjid di Sleman, Yogyakarta, dua hari kemudian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Ajun Komisaris Adam Purbantoro mengungkapkan tersangka mengajak korban keluar membeli gado-gado sebelum melakukan pembunuhan. Saat menunggu membeli gado-gado, tersangka membeli pertamax yang disimpan di dalam plastik.
“Motif sementara cemburu. Tersangka cemburu karena korban diduga menerima pesan singkat dari orang lain,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar, Frans Barung Mangera di Mapolda Jawa Timur, Selasa, 13 Juni 2017.
Barung menuturkan pembunuhan dilakukan tersangka di sebuah parit di persawahan Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Rabu malam, 7 Juni 2017. Adapun tersangka melarikan diri dan berhasil ditangkap di sebuah masjid di Sleman, Yogyakarta, dua hari kemudian.
Di tengah jalan, tersangka mengajak korban berhubungan badan di persawahan dengan alasan di kosan ramai karena ada anak-anak. Saat akan berhubungan, tersangka melihat payudara korban ada bekas ciuman. “Akhirnya cekcok, lalu tersangka menampar dan mencekik korban hingga pingsan.”
Tersangka lalu menyiramkan pertamax yang dibelinya ke seluruh tubuh istrinya, kemudian membakarnya. “Korban yang terbakar berontak karena kesakitan dan langsung berlari dengan berteriak meminta tolong. Karena ketakutan, tersangka lalu melarikan diri,” kata Adam.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancamanya, maksimal 15 tahun atau seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.
Tersangka lalu menyiramkan pertamax yang dibelinya ke seluruh tubuh istrinya, kemudian membakarnya. “Korban yang terbakar berontak karena kesakitan dan langsung berlari dengan berteriak meminta tolong. Karena ketakutan, tersangka lalu melarikan diri,” kata Adam.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancamanya, maksimal 15 tahun atau seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.